Langsung ke konten utama

Tutup Latihan Kemampuan Anti Anarkis dan Menembak Sniper Brimob, Kapolda Kalteng: Jadikan Latihan ini Sebagai Kompetensi Menghadapi Dinamika Kamtibmas


( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, secara resmi menutup latihan peningkatan kemampuan (Latkatpuan) anti anarkis dan menembak bagi sniper personel Satuan Brimob, bertempat di Lapangan Tembak Wirapratama, Jl. Tjilik Riwut Km. 21 Kota Palangka Raya, Selasa (13/08/2024) siang.

Pada kegiatan penutupan tersebut, Kapolda didampingi Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H., pejabat utama Polda, dan diikuti seluruh personel Satuan Brimob yang mengikuti latihan.

Dalam arahannya, Kapoda Kalteng menyampaikan bahwa Brimob merupakan kesatuan yang sangat penting dalam bertindak cepat untuk menurunkan eskalasi yang berpotensi mengarah pada tindakan anarkis.

"Dari latihan yang telah dilakukan ini, saya melihat kesungguhan luar biasa dari Satuan Brimob terutama dalam menangani ancaman dan gangguan terhadap masyarakat," ucap Kapolda.

Lebih lanjut, Djoko menekankan kepada seluruh peserta agar menjadikan latihan ini sebagai kompetensi dalam menghadapi dinamika Kamtibmas.


"Dalam penanganan situasi saat ini, kita perlu sadar terhadap kondisi aktual dengan mempertimbangkan segala bentuk penanganan dalam pelaksanaan tugas, serta selalu tanamkan dalam diri dan hati bahwa tidak ada keraguan untuk mengambil langkah yang tepat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," jelas Djoko.

Sementara itu, Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Tri menambahkan bahwa dalam latihan kemampuan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan personel dalam menangani kerusuhan massa dan penjarahan. 

"Latihan ini, juga difokuskan pada teknik menembak dan strategi yang diperlukan untuk tugas sniper. Jadi setiap personel yang terpilih diharapkan dapat merespons situasi anarkis dengan cepat dan efektif, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa peserta latihan ini adalah personel yang dipilih secara khusus untuk mengasah kemampuan mereka masing-masing. 

"Selain itu, tujuan lain dari kedua latihan ini adalah untuk menyiapkan pasukan Power On Hand (POH) Kapolda Kalteng, sebagai pasukan yang siap digerakkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan," tutupnya. 

( Vio Sari )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...