Langsung ke konten utama

Membuat Geger !!! Tempat Peredaran Narkoba di Desa Tracap Kaliwiwo di Gerebek Polisi Dua Pria di Amankan


( WONOSOBO ) - RESPUBLIKA INDONESA

Di tengah upaya pemberantasan narkoba yang semakin gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum, sebuah penggerebekan mengejutkan terjadi di Desa Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo.

Penggerebekan ini melibatkan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, menarik perhatian warganet dan memunculkan berbagai reaksi.

Peredaran narkoba di Indonesia masih menjadi masalah yang serius dan memprihatinkan.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantasnya, kasus-kasus baru terus bermunculan, mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat.

Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo, yang selama ini dikenal sebagai daerah yang relatif tenang, tiba-tiba menjadi pusat perhatian setelah adanya penggerebekan terhadap dua pria yang diduga mengedarkan narkoba.


Video yang beredar di media sosial menunjukkan momen saat polisi mengamankan kedua tersangka dan menyita barang bukti berupa tablet dan obat-obatan lain yang diduga sebagai narkoba.

Penggerebekan yang terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB, ini merupakan hasil dari kerja keras aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

Menurut laporan dari akun Instagram @icw_net, video yang viral tersebut memperlihatkan momen dramatis ketika polisi berhasil mengamankan kedua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa barang bukti berupa obat-obatan dalam bentuk tablet dan jenis lainnya disita oleh petugas sebagai bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke dalam mobil patroli polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian ini tidak hanya menyoroti kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam membantu mengungkap kejahatan semacam ini.

(Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...