Langsung ke konten utama

Komunitas Wartawan Sidolig Bandung Peringati HUT RI ke 79, Dengan Mancing Mania


( KOTA BANDUNG ) RES-PUBLIKA INDONESIA 

HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yg Ke 79 Komunitas Wartawan Sidolig Bandung memperingati dengan mengadakan Mancing Mania Bertempat di Pamancingan Mang Jajat Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong Bandung Minggu 18 Agustus 2024

Dalam acara Hari kemerdekaan Republik Indonesia yg Ke - 79 selain hadir Pimpinan Redaksi Pilar Globalnews Wawan Gunawan, juga Hadir Pimpinan Redaksi Gedor Bandung Dadan Rusdan, Pimpinan Redaksi Respublika Indonesia Yayan Mulyanto, A.Md,  ketua Panitia Pelaksana Ramdan Rustaman, serta beberapa wartawan yang tergabung dalam komunitas Wartawan Sidolig kota Bandung 


Kepada ( RESPUBLIKA INDONESIA ) Ketua Panitia pelaksana Ramdan Rustaman yang akrab di sapa Mang Adam mengatakan tujuan di adakan kegiatan ini kita ingin memperingati Hari Kemerdekaan yg ke - 79 dengan bersilaturahmi sesama para kuli tinta yg tergabung dalam komunitas wartawan Sidolig, sebagai warga kota Bandung yg berprofesi sebagai wartawan yg biasa meliput di lingkungan Pemkot bsndung, , kita ingin berpartisifasi merayakan kemerdekaan yg begitu penuh makna dan sejarah

Alhamdulilah acara dapat terselenggara dengan baik, kita juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada pihak - pihak yang telah mendukung serta mensuport, ujar Ramdan


Juara 1 dan 3 lomba mancing Mania Bersama Komunitas Wartawan Cidolig Bandung

( RED )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...