Langsung ke konten utama

Komunitas Wartawan Sidolig Bandung Peringati HUT RI ke 79, Dengan Mancing Mania


( KOTA BANDUNG ) RES-PUBLIKA INDONESIA 

HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yg Ke 79 Komunitas Wartawan Sidolig Bandung memperingati dengan mengadakan Mancing Mania Bertempat di Pamancingan Mang Jajat Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong Bandung Minggu 18 Agustus 2024

Dalam acara Hari kemerdekaan Republik Indonesia yg Ke - 79 selain hadir Pimpinan Redaksi Pilar Globalnews Wawan Gunawan, juga Hadir Pimpinan Redaksi Gedor Bandung Dadan Rusdan, Pimpinan Redaksi Respublika Indonesia Yayan Mulyanto, A.Md,  ketua Panitia Pelaksana Ramdan Rustaman, serta beberapa wartawan yang tergabung dalam komunitas Wartawan Sidolig kota Bandung 


Kepada ( RESPUBLIKA INDONESIA ) Ketua Panitia pelaksana Ramdan Rustaman yang akrab di sapa Mang Adam mengatakan tujuan di adakan kegiatan ini kita ingin memperingati Hari Kemerdekaan yg ke - 79 dengan bersilaturahmi sesama para kuli tinta yg tergabung dalam komunitas wartawan Sidolig, sebagai warga kota Bandung yg berprofesi sebagai wartawan yg biasa meliput di lingkungan Pemkot bsndung, , kita ingin berpartisifasi merayakan kemerdekaan yg begitu penuh makna dan sejarah

Alhamdulilah acara dapat terselenggara dengan baik, kita juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada pihak - pihak yang telah mendukung serta mensuport, ujar Ramdan


Juara 1 dan 3 lomba mancing Mania Bersama Komunitas Wartawan Cidolig Bandung

( RED )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...