Langsung ke konten utama

Ketua Umum Triga Desak BPK RI, Audit Ulang Kinerja Mantan Pj Bupati Bekasi Terkait Penggunaan Dana APBD 7,1 Triliun


( KAB. BEKASI ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

27 Agustus 2024 – Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, [Nama Ketua Umum], mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit ulang terhadap kinerja mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Desakan ini muncul setelah investigasi internal yang dilakukan LSM Triga Nusantara menemukan bahwa masih banyak infrastruktur di Kabupaten Bekasi yang belum terealisasi dengan baik, meskipun anggaran yang cukup besar telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp7,1 triliun.

Menurut laporan investigasi yang dirilis oleh LSM tersebut, sejumlah proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi prioritas utama belum terlaksana dengan optimal, sementara beberapa proyek lainnya dilaporkan mengalami penundaan yang signifikan tanpa alasan yang jelas. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran selama masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi.

Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan bahwa audit ulang oleh BPK RI sangat penting untuk memastikan bahwa dana APBD tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi. "Kami melihat ada indikasi kuat bahwa ada ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan hasil yang terealisasi di lapangan. Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal kesejahteraan masyarakat yang seharusnya diutamakan," ujarnya.

LSM Triga Nusantara juga menegaskan bahwa jika audit ulang ini menunjukkan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, maka pihaknya tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. "Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan keuangan publik. Kami berharap BPK RI segera mengambil langkah tegas dengan melakukan audit ulang dan memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tambahnya.

Selain itu, LSM tersebut juga mengingatkan pemerintah daerah saat ini untuk lebih cermat dan transparan dalam merencanakan serta melaksanakan program pembangunan, agar dana yang sudah dianggarkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

*Referensi: Tim Analis Kajian Infrastruktur Dewan Pimpinan Nasional LSM Triga Nusantara Indonesia*

( Tim )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...