Langsung ke konten utama

Front Pegiat Anti Korupsi Tuntut KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kota Semarang

Caption : Aksi long march dari depan Kantor Dinas Provinsi Jawa Tengah jalan Pemuda menuju Kantor Balai Kota Semarang, dengan membawa keranda hitam dan beberapa spanduk kecaman dan tuntutan kepada KPK untuk segera mengumumkan nama-nama tersangka, Rabu (21/8). Foto : Dok

( SEMARANG ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Front Pegiat Anti Korupsi (FPAK) Kota Semarang lakukan unjuk rasa di Balai Kota Semarang, tuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tetapkan Tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Rabu (21/8).

Triyono, koordinator FPAK menyatakan jika FPAK kota Semarang mendesak dan mendorong KPK untuk segera mengumumkan para tersangka secara resmi dan melakukan penahanan agar masyarakat kota Semarang tidak ragu dengan kinerja KPK yang selama sebulan telah mengobok obok semua instansi/OPD se kota Semarang.

“Segera seret, tangkap dan jebloskan pejabat korup, agar kota Semarang terbebas dari oknum koruptor dan perilaku pejabat arogan,” tegas Ketua LSM GARDU-ABANG (Gerakan Peduli  Anak Bangsa) gemas.

Oleh sebab itu, lanjutnya, FPAK kota Semarang akan mengawal terus dalam menciptakan Semarang bebas korupsi. Mulai dari lurah, kecamatan, OPD (organisasi perangkat daerah) dan BUMD se kota Semarang. 

“Kami mengajak setiap OPD untuk mendorong, mendukung dan mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka korupsi di kota Semarang, agar setiap OPD dan BUMD se kota Semarang berbenah untuk Semarang bebas korupsi,” tandas Triyono.

Karena menurut FPAK, Korupsi merupakan ancaman serius bagi keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan integritas institusi negara. Tindakan korupsi merusak fondasi demokrasi, memperburuk ketidakadilan sosial, dan merugikan perekonomian.

“Penangkapan tersangka korupsi tidak hanya merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai sinyal tegas bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi,” kata Triyono.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga investigasi Negara Jawa Tengah Ahmad Syailendra menyatakan, jika aksi unjuk rasa tersebut tidak hanya akan dilakukan sekali, namun akan terus berkelanjutan hingga KPK mengumumkan nama-nama tersangka kasus korupsi di lingkungan Kota Semarang.

“Setelah aksi demo (ujnjuk rasa) ini, kami Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang akan mendatangi KPK untuk menyerahkan dukungan alat bukti petunjuk untuk bahan penyidikan, terkait dugaan korupsi di kota Semarang,” tegas Ahmad Syailendra.

Sebelum melakukan orasi di depan Balai Kota Semarang, massa aksi yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang tergabung di enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melakukan long march dari depan Kantor Dinas Provinsi Jawa Tengah jalan Pemuda menuju Kantor Balai Kota Semarang, dengan membawa keranda hitam dan beberapa spanduk kecaman dan tuntutan kepada KPK untuk segera mengumumkan nama-nama tersangka.

Beberapa LSM yang tergabung di Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang adalah Lembaga Investigasi Negara (LIN), LSM Gerakan Peduli Anak Bangsa, LSM Bumi Pertiwi, LSM LP2Dikkes, LSM ISC (Indonesia Stop Coruption) dan LSM  LPKAN-RI.

Dalam orasinya, FPAK menuntut KPK Mengungkap Kasus Korupsi Secara Terbuka: Menyampaikan informasi terkait kemajuan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi kepada publik dengan transparan, agar masyarakat dapat mengetahui upaya yang dilakukan dan hasil yang dicapai.

Mengutamakan Profesionalisme dan Integritas: Menjaga standar etika dan profesionalisme dalam setiap langkah penyidikan dan penuntutan, serta memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Melibatkan Masyarakat dalam Pengawasan: Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, serta membangun saluran komunikasi yang efektif antara KPK dan publik.

Berkoordinasi dengan Lembaga Lain: Bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif dan efektif.

“Kami yakin bahwa dengan dukungan masyarakat dan komitmen kuat dari KPK, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan membawa perubahan positif bagi negara. Kami siap mendukung KPK dalam setiap langkahnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi,” teriak seorang Orator di atas mobil komando aksi.

( Vio Sari )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...