Langsung ke konten utama

Suap Wartawan 50 Ribu Tak Mau diWawancara !! Pantaskah ???


( KAB. BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Seorang Camat sebagai aparatur pemerintahan layaknya selalu menjaga kemitraan dengan para media masa, namun layaknya salah seorang Camat Arjasari yang diduga alergi dengan wartawan Sangat terkesan tak mau menjalin kemitraan dengan media, entah kenapa beberapa pertanyaan dari wartawan Khususnya media Res-publika Indonesia yang mengacuhkan bahkan Terkesan tidak mau menjalin mitra dengan media tersebut.

Berawal dari adanya suatu kegiatan diwilayah Desa Batukarut Kecamatan Arjasari, Camat tersebut Terkesan menghindar dari para media, bahkan ketika Res-publika Indonesia mau mewawancarai kegiatan tersebut, beralasan sudah cape empa kali diwawancara sambil memberikan sejumlah uang sebesar Rp.50.000,-

Padahal kami ingin mempertanyakan tentang tidak hadirnya seorang Kepala Desa Batukarut, dimana kegiatan tersebut diadakan, seharusnya Kepala Desa tersebut hadir, dikarenakan tempat dan kegiatan ada diwilayah Desa Batukarut.

Yang jadi pertanyaan apakah Kades Batukarut seorang pengusaha domba adu menjadi anak emasnya, karena memiliki finansial yang bagus ??

Acara tersebut mengenai  penyampaian petikan surat keputusan masa jabatan BPD Se-Kecamatan Arjasari, namun diduga terkesan acara tersebut hanya digelar secara seremonial.

Yang menjadi pertanyaan lagi apakah pantas seorang pemimpin kewilayahan bersikap menghindar ketika akan diwawancara  mengenai tidak hadirnya Kepala Desa Batukarut yang diduga sedang mengadakan atau menghadiri kegiatan lainnya, pasalnya Kades Batukarut merupakan seorang pengusaha domba.

Sedangkan sebagai Kepala Desa lebih penting daripada menghadiri acara lainnya. Kepala Desa merupakan seorang Kepala Pemerintahan Desa yang wajib hadir, apalagi kegiatan tersebut berada diwilayahnya. 

Namun, Camatpun belum masih memberikan keterangan tentang tidak hadirnya Kades tersebut, Beberapa pertanyaan lewat WA pun tak digubrisnya seolah tak peduli.

Sampai berita ini diturunkan, Res-publika Indonesia akan mengkonfirmasi kepada Bupati Bandung dan para DPRD Kabupaten Bandung tentang hal ini.

( Ty )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...