Langsung ke konten utama

Kepala Desa Arjasari Rosiman Harapkan BPD & Pemdes, Dapat Berjalan dengan Baik


( KAB. BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Kegiatan berlangsung lancar, sempat hadir Camat Arjasari, Asep Hadian ma D.S.Ag.Si di para Anggota BPD dan Kepala Desa Se Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Bertempat di Graha Arjasari Batukarut Kabupaten Bandung.

Kegiatan yang berlangsung satu hari membuahkan hasil positif, dimana diharapkan antara BPD, Kepala Desa dan Pemerintah Desa dapat bersatu dan berjalan secara bersama sama demi kepentingan masyarakat banyak. Jangan adanya kesan gontok gontokan maupun tidak sejalan dikarenakan berbeda faham.

Tema yang digelar dalam kegiatan tersebut yakni Penyampaian Petikan "Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD"( Sesuai Amanat Undang Undang Nomor 3  Tahun 2024.

Menurut Kepala Desa Arjasari, Rosiman, bahwa mudah mudahan dengan kegiatan ini atau perpanjangan Surat Keputusan Anggota BPD diharapkan dapat berjalan bersama dengan Kepala Desa dan PO emerintah Desa, ke depannya t UU dak ada lagi Perbedaan pendapat, sehingga dilingkungan Pemdes terasa aman, nyaman dan pruduktif demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat agar lebih maju dan sejahtera,"jaraknya. (Ty)

Salah seorang anggota BPD yang baru dilantik mengatakan, bahwa dengan adanya SK Perpanjangan Jabatan Anggota BPD ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, mudah mudahan kinerja kami dapat berjalan dengan Pemdes, Kepala Desa dan BPD dapat sejalan demi kepentingan masyarakat banyak agar lebih sejahtera dan lebih untuk maju, khususnya didesa desa yang berada di Ke kecamatan Arjasari, "harapnya. 

(Ty)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...