( KAB. BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA
Kegiatan berlangsung lancar, sempat hadir Camat Arjasari, Asep Hadian ma D.S.Ag.Si di para Anggota BPD dan Kepala Desa Se Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Bertempat di Graha Arjasari Batukarut Kabupaten Bandung.
Kegiatan yang berlangsung satu hari membuahkan hasil positif, dimana diharapkan antara BPD, Kepala Desa dan Pemerintah Desa dapat bersatu dan berjalan secara bersama sama demi kepentingan masyarakat banyak. Jangan adanya kesan gontok gontokan maupun tidak sejalan dikarenakan berbeda faham.
Tema yang digelar dalam kegiatan tersebut yakni Penyampaian Petikan "Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD"( Sesuai Amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurut Kepala Desa Arjasari, Rosiman, bahwa mudah mudahan dengan kegiatan ini atau perpanjangan Surat Keputusan Anggota BPD diharapkan dapat berjalan bersama dengan Kepala Desa dan PO emerintah Desa, ke depannya t UU dak ada lagi Perbedaan pendapat, sehingga dilingkungan Pemdes terasa aman, nyaman dan pruduktif demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat agar lebih maju dan sejahtera,"jaraknya. (Ty)
Salah seorang anggota BPD yang baru dilantik mengatakan, bahwa dengan adanya SK Perpanjangan Jabatan Anggota BPD ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, mudah mudahan kinerja kami dapat berjalan dengan Pemdes, Kepala Desa dan BPD dapat sejalan demi kepentingan masyarakat banyak agar lebih sejahtera dan lebih untuk maju, khususnya didesa desa yang berada di Ke kecamatan Arjasari, "harapnya.
(Ty)
Komentar
Posting Komentar