Langsung ke konten utama

Jelang Pilkada Serentak Kabupaten Garut : Drs. H. Nadiman Calon Militan Terkuat dari Partai Golkar

Calon Bupati Garut Periode 2024 - 2029, Drs. H. Nadiman


( KAB. GARUT ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) yang tak lama lagi akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, mendapat respon dari berbagai pihak, terutama partai parta yang kini mulai mempersiapkan diri untuk masing masing para kandidatnya untuk tampil dalam memperebutkan kursi empuk nomor satu di Kabupaten Garut.

Salah satu Kader dari Partai berlambang pohon beringin ini merupakan salah seorang kader militan terkuat, selain dedikasinya yang tinggi, juga ingin membawa perubahan kota dodol ini kearah yang lebih baik dan maju lagi.

Sosok dari seorang Nadiman yang telah mendapatkan surat tugas dari DPP Partai Pusat disinyalir merupakan kandidat terkuat untuk maju dalam Pilkada Garut mendatang.

Sementara dua kandidat lainnya, yakni Iman Ali Rahman dan Hj. Euis Wartiah yang juga telah mendapatkan surat tugas mengundurkan diri,   dengan alasan menjadi anggota legislatif Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat.

Dengan kepemimpinan seorang Nadiman, mudah mudahan dapat memberikan kebijakan kebijakan bagi masyarakat Garut, sehingga dapat membawa Garut kearah yang lebih baik dan lebih maju lagi.

Dengan berbekal visi dan misi yang jelas, serta latar belakang yang kuat dan juga pengalaman yang kuat, H. Nadiman akan tampil sebagai Calon Bupati Garut Periode 2024 - 2029.

Komitmennya yang ingin membawa perubahan Garut kearah yang lebih baik banyak kalangan masyarakat yang memberikan dukungan penuh agar Sosok Nadiman dapat memimpin Kabupaten Garut dari Partai Golkar dan dapat mewujudkan harapan masyarakat demi perubahan dalam segala sektor. Semoga..!! 

(Ty)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...