Langsung ke konten utama

Gebrakan Baru !! Samsat Rancaekek Berikan Pelayanan Prima, Kepada Wajib Pajak

Mobil Keliling Samsat Rancaekek 

( KAB. BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA
 

Guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak pemerintah kali ini menciptakan beberapa alternatif layanan Samsat salah satunya adalah Samsat keliling

Namun Samsat keliling Maupun layanan alternatif belum memayungi semua layanan yang tersedia di kantor Samsat induk Adapun layanan yang bisa dimanfaatkan antara lain seperti pengesahan STNK, pembayaran PKB tahunan, dan pembayaran SWDKLLJ.

Bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Bandung yang harus mengunjungi Samsat Rancaekek untuk mengurus kebutuhan administrasi kendaraan bermotor, berikut informasi seputar alamat dan jam operasionalnya

Bagi yang berlokasi jauh dari Samsat Rancaekek maupun yang tidak ada waktu bisa mengunjungi kantornya, Anda bisa memanfaatkan Layanan Samsat Keliling

Adapun Samsat keliling ini, merupakan kendaraan yang telah diposisikan di tempat strategis guna menjangkau masyarakat yang jauh dari kantor Samsat induk.

Pemungutan pajaknya dilakukan dengan menjemput bola, yakni masyarakat harus mendatangi kendaraan tersebut.

Berikut dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan dalam memanfaatkan layanan Samsat keliling.

E-KTP Asli Pemilik Sesuai Data di STNK. BPKB Asli Foto Copy ( Sesuai Wil. Samsat Rancaekek ) 

Jadwal Buka Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung :

Senin  : 08.00 - 14.30

Selasa : 08.00 - 14.30

Rabu   : 08.00 - 14.30

Kamis : 08.00 - 14.30

Jumat : 08.00 - 14.30

Sabtu : 08.00 - 12.00

Minggu dan Hari Libur Nasional : Libur

Anda disarankan untuk datang lebih pagi, agar tidak perlu mengantri panjang

Baur STNK Samsat Rancaekek Iman Tarsiman

Ditemui diruang kerjanya Baur STNK Samsat Rancaekek, Iman Tarsiman mengatakan, bahwa "pihaknya akan selalu memberikan pelayanan prima kepada para wajib pajaknya, ketika mengurus pajak kendaraannya dan tidak memakan waktu lama asalkan persyaratannya komplit, kamipun menyediakan fasilitas fasilitas lainnya untu para wajib pajak agar merasa nyaman NU ketika sedang mengurus pajak kendaraannya. Juga saya menghimbau agar segala pengurusan pajak tidak melalui perantara atau calo, "harapnya. 

"Pihaknyapun selalu berkoordinasi dengan instansi lainnya diantaranya Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Jabar, selai itupun pihaknyapun ikut membantu dalam pencapaian target pendapatan daerah yang dikelola oleh Bapenda, "pungkasnya. 

(Ty)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...