Langsung ke konten utama

Dalam Rangka PIN Ds. Tambun Kec. Basarang, Berikan Imunisasi Secara Masif


( KAB. KAPUAS ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Sebagai tindakan pencegahan agar anak – anak sehat dan terhindar dari virus polio,Desa Tambun Raya Kapuas mencanangkan pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) bertempat di balai desa Tambun raya Rabu (24/07/2024) pagi.

Kepala desa Tambun raya Kec Basarang kab Kapuas  Dwi Puiati A.Md,kep di dampingi Babinsa Sertu Siswanto dan Babinkamtimas Aiptu Imam melaksanakan langsung pemberian imunisasi kepada anak anak, ia menyampaikan pemberian imunisasi secara masif perlu dilakukan melalui pekan imunisasi polio, dengan cakupan tinggi serta merata, guna berpeluang memutus transaksi kondisi virus polio.

Ada di daerah lain, di Pulau lain terjadi kejadian luar biasa untuk penyakit polio ini, kita mencegah itu, jangan sampai terjadi di Desa Tambun Raya, maka kita lakukan kegiatan imunisasi pada hari ini, mudah-mudahan anak anakku semuanya menjadi anak yang sehat dan anak yang cerdas, katanya.


Dwi Pujiati A.Md,Kep menambahkan, kegiatan imunisasi ini juga memerlukan kerjasama dari semua pihak, baik itu dari pemerintah, tenaga kesehatan, maupun masyarakat.

Saya sangat berterima kasih sekali hari ini, banyak sekali terlibat di kegiatan ini terutama dari dari tim penggerak PKK, juga dari intansi terkait, ya artinya memang imunisasi ini tidak bisa hanya dilaksanakan oleh pemerintah semata, tetapi harus terlibat dari semua stakeholder yang ada di Kab Kapuas, dari masyarakat, kemudian juga dari organisasi-organisasi, supaya mendorong untuk anak-anak kita dapat terimunisasi semua,imbuhnya.

Sementara itu, Kepala desa Tambun raya Kec Basarang kab Kapuas, Kalimantan tengah Dwi Pujiati A.Md.Kep mengungkapkan, sasaran imunisasi polio tetes adalah anak berusia 0-7 tahun, atau 7 tahun 11 bulan 29 hari, dengan estimasi jumlah sasaran sebanyak 38.991 anak.

Pemberian imunisasi putaran pertama diberikan pada tanggal 23 juli hari ini ya, sesuai hari ini pencanangan sampai dengan 29 juli 2024, kemudian sweeping putaran pertama dimulai 30 juli sampai dengan 3 agustus 2024, sweeping ini artinya mehagai yang belum vaksin di putaran pertama tuturnya.

Masih kata Dwi Pujiati A,MD,Kep, ia menjelaskan imunisasi putaran ke-2 diberikan pada tanggal 6 Agustus sampai dengan 12 Agustus, cutting nya dimulai pada tanggal 13 Agustus sampai 17 Agustus, tempat pelaksanaan pin polio ini bertempat di pos-pos pin yaitu puskesmas, posyandu, sekolah, rumah sakit, dan pos-pos lainnya, dengan target cakupan lebih dari, atau sama dengan 95% dari sasaran.


( Vs )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...