Langsung ke konten utama

Camat Arjasari, Asep Hadian.S.SAg.M.Si, Sambut Baik Bersama Pemdes & BPD Agar Tetap Solid


( KAB. BANDUNG ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Camat Arjasari, Asep Hadian S. SAg.- M.S.i dalam sambutannya ketika acara Penyampaian Petikan Surat Keputusan Masa Jabatan Anggota BPD Se-Kecamatan Arjasari menyambut baik atas kegiatan yang terlaksana saat ini.

Kegiatan yang berlangsung satu hari membuahkan hasil positif, dimana diharapkan antara BPD, Kepala Desa dan Pemerintah Desa dapat bersatu dan berjalan secara bersama sama demi kepentingan masyarakat banyak. Jangan adanya kesan gontok gontokan maupun tidak sejalan dikarenakan berbeda faham.

Tema yang digelar dalam kegiatan tersebut yakni Penyampaian Petikan "Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD "Sesuai Amanat Undang Undang Nomor 3  Tahun 2024"


Kegiatan berlangsung lancar, sempat hadir Camat Arjasari, Asep Hadian ma D.S.Ag.Si di para Anggota BPD dan Kepala Desa Se Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Bertempat di Graha Arjasari Batukarut Kabupaten Bandung.

Menurut Kepala Desa Arjasari, Rosiman, bahwa mudah mudahan dengan kegiatan ini atau perpanjangan Surat Keputusan Anggota BPD diharapkan dapat berjalan bersama dengan Kepala Desa dan PO emerintah Desa, ke depannya t UU dak ada lagi Perbedaan pendapat, sehingga dilingkungan Pemdes terasa aman, nyaman dan pruduktif demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat agar lebih maju dan sejahtera,

"Serta Saya juga berharap antara BPD, Kepala Desa dan Pemdes dapat bersatu dan sejalan, hal ini demi kepentingan masyarakat banyak, dan demi kemajuan desanya masing masing. Saya yakin dengan kebersamaan ini akan mendapatkan hasil yang lebih baik dan lebih maju ke edepannya, selain itu masyarakatpun dapat lebih sejahtera lagi, "harap Camat.

Dengan adanya PO perpanjangan kerja sesuai amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 akan lebih solid dan   selalu kompak demi pembangunan di desa masing masing agar menjadi desa yang mandiri dan sejahtera, termasuk kesejahteraan masyarakat akan lebih meningkat, selamat kepada para BPD yang baru memperpanjang kerjanya agar amanah dan rasa penuh tanggung jawab. Sekali lagi saya ucapkan selamat, "pungkasnya. 

( Ty )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...