Langsung ke konten utama

Acungan Jempol 2 Samsat Garut Berikan Pelayanan Prima


( KAB. GARUT ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Satuan Manunggal Administrasi Satu Atap (Samsat) Kabupaten Garut, yang berkoordinasi dengan instansi lainnya, diantaranya Bapenda, Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank Jabar. 

Koordinasi antara instansi saat ini di kantor Samsat Garut terbilang solid. Hal ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga untuk tahun ini dapat tercapai atau terlampaui.

Ditemui diruang kerjanya Baur Samsat Garut, Tete menjelaskan, bahwa guna memudahkan pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK lima tahun, pihaknya telah berupaya memudahkan para wajib pajak dengan adanya mobil Samling (Samsat Keliling), juga website, Sambara dan juga Samsat outlet.


Tete menghimbau kepada para Wajib Pajak, agar tidak mengurus pajak kendaraannya kepada calo, bila memungkinkan apalagi persyaratannya komplit pengurusannya tidak memakan waktu lama, hanya 10 hingga 15 menit saja, diharapkan bayarlah pajak tepat waktunya, agar tidak ada masalah ketika kita berkendaraan dijalan,"harap Baur

Ditempat terpisah, Baur Cek Fisik Dedi menghimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang akan melakukan cek fisik, diharapkan agar membawa persyaratan komplit ketika kendaraannya mau dicek fisik oleh petugas. Hal ini guna meringankan wajib pajak tidak bulak balik bila ada kekurangan, "harapnya. 


( Ty )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...