Langsung ke konten utama

Senyum Warga Jepara Terpancar saat Terima Bantuan Kursi Roda Hingga Sembako dari Polres Jepara


( JEPARA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres Jepara) menggelar kegiatan bakti sosial dan bantuan sosial berupa pemberian kursi roda secara gratis untuk penyandang disabilitas dan warga yang sakit menahun di Mako Satpolairud Polres Jepara, Selasa (25/6/2024).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Kabag Log Polres Jepara Kompol Suroyoto didampingi pejabat utama, personel dan ASN Polres Jepara, pengurus Bhayangkari Cabang Jepara, Forkopimcam Jepara Kota, Lurah Kelurahan Ujungbatu hingga masyarakat Kabupaten Jepara serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kabag Log Polres Jepara menyampaikan, bahwa kegiatan bakti kesehatan ini dalam rangka hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78. Kami bersama pejabat utama, personel, ASN Polres Jepara serta pengurus Bhayangkari membagikan kursi roda secara gratis kepada dua warga,” ujarnya.

Kompol Suroyoto menyebut, dua warga yang menerima kursi roda gratis yakni Zamroni (59) warga Desa Mindahan, Kecamatan Batealit dan Deswita (13) Warga Desa Gelang, Kecamatan Keling.

“Selain membagikan bantuan kursi roda secara gratis, kami juga membagikan alat kesehatan berupa alat bantu jalan sebanyak 2 buah dan alat bantu pendengaran sebanyak  10 buah," ungkapnya.

"Disamping itu, kami juga menggelar kegiatan bakti kesehatan donor darah yang diikuti oleh 203 peserta dari Polres Jepara dan Kodim 0719/Jepara dan memberikan 250 paket sembako kepada warga yang membutuhkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Jepara kepada masyarakat sekaligus sebagai wujud polisi hadir yang sesuai dengan program unggulan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi. 

“Jangan dilihat nilainya, tapi yang kami lakukan ini adalah murni sebagai bentuk rasa empati dan kepedulian. Mudah-mudahan apa yang telah kami perbuat ini bisa membantu meringankan dan kelak menjadi amal serta ladang ibadah untuk kami,” ucapnya.

Salah satu perwakilan penerima bantuan kursi roda, Zamroni tampak sumringah, karena impiannya untuk mempunyai kursi roda kini telah terwujud.

“Pak Polisi, saya mengucapkan terimakasih atas pemberian bantuan kursi roda dan santunanannya. Ini sangat bermanfaat bagi kehidupan saya,” kata Zamroni. 

Selain Zamroni, warga lainnya yakni Deswita juga merasakan hal yang sama. Ia sangat terlihat bahagia saat Polisi memberikan bantuan kursi roda kepadanya.

Melalui Nenek Deswita yakni Ngatemi (65) mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Jepara atas bantuan yang diberikan kepada keluarganya.

“Terima kasih ya Pak Polisi. Cucu saya sudah diberi kursi roda. Semoga bapak-bapak polisi diberikan kesehatan dan rezeki oleh Allah SWT,” pungkasnya. 

( Vio Sari ) - Humas Polres Jepara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...