Langsung ke konten utama

Pesan Mbah Nyaman di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 "NARKOBA MEMBUNUHMU"


( KENDAL ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di peringati pada tanggal 26 Juni 2024, Nyaman biasa akrab disapa Mbah Nyaman selaku Pimpinan Umum Media Online RJS.News.com. & Ketua PW Fast Respon Jateng, menyampaikan pentingnya tentang urgensi pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Menurutnya, HANI adalah momentum untuk merefleksikan kondisi masyarakat dan lingkungan, mengingat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih marak terjadi. 

Menurut Mbah Nyaman, kondisi masyarakat yang tidak normal dan masih terdampak oleh bujukan serta kebutuhan tertentu sering kali membuat mereka mencari pelarian instan, salah satunya melalui narkotika.

Mbah Nyaman, mengajak masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Kendal untuk aktif dalam upaya pencegahan dan memerangi Narkoba. 

“Jauhi narkoba karena narkoba membunuhmu!”. Narkoba sama sekali tidak memberi keuntungan bagi siapa saja yang menyalahgunakannya, ungkapnya. Selasa, (25/06/2024) 

Narkoba bisa merusak sistem kerja otak, bahkan risiko terbesarnya adalah kematian bagi orang yang sudah benar-benar kecanduan. 

Selain merusak diri sendiri, menurut Mbah Nyaman, narkoba juga bisa membuat penggunanya meninggal secara hukum.

“Berbicara normatif sesuai dengan undang-undang, orang yang menggunakan narkoba untuk kepentingannya sendiri dapat dipenjara maksimal empat tahun menurut Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”

Mbah Nyaman menjelaskan, kondisi di Kabupaten Kendal menunjukkan bahwa masih ada beberapa warga yang menyalahgunakan narkoba. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus terus digencarkan. “Kita tidak boleh bosan untuk melakukan amar maruf nahi munkar, bersama-sama mengingatkan kebajikan, dan melindungi masyarakat, dari penyalahgunaan narkoba yang merupakan lingkaran setan,” tambahnya.

Pencegahan narkoba dapat dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.

“Peran keluarga penting. Keluarga memberikan edukasi, mengingatkan Keluarganya untuk selalu melakukan kegiatan positif, seperti rutin berolahraga atau ikut orgnanisasi di lingkungan setempat, "ujar Mbah Nyaman

Lanjut Mbah Nyaman mengatakan,  tak sedikit masyarakat yang tergoda oleh anggapan keliru bahwa narkoba dapat menyelesaikan masalah, meningkatkan stamina, atau menyembuhkan rasa sakit. “Padahal, tubuh kita telah diciptakan dengan luar biasa, dan jika sakit, masyarakat dapat berobat di fasilitas kesehatan yang tersedia di setiap daerah, yang seluruhnya telah mumpuni dalam memberikan layanan kesehatan,” tegasnya.

(Muh Amin )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...