Langsung ke konten utama

Gaji RW Tidak Dibayar Selama 20 Bulan, Ketua RW 024 Desa Muktiwari Ambil Langkah Hukum


( BEKASI ) – RESPUBLIKA INDONESIA 

Kabar tidak dibayarnya gaji Ketua Rukun Warga (RW) kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Minggu (23/6/2024).

RW 24 desa Muktiwari melaporkan bahwa gaji  tidak dibayar selama 20 bulan terakhir. Meskipun masalah ini sudah disampaikan kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi, hingga kini belum ada tanggapan atau solusi yang diberikan oleh Kepala Desa Muktiwari. Situasi yang tidak kunjung membaik ini memaksa Ketua RW 24 Muktiwari untuk mengambil langkah hukum sebagai upaya terakhir dalam menuntut haknya dan dugaan banyak RT yang bernasib sama.

Menurut pernyataan dari RW 024, upaya komunikasi dan negosiasi telah dilakukan berulang kali namun tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah menyampaikan permasalahan ini ke pihak berwenang, termasuk Kasi Intel dan Inspektorat Kabupaten Bekasi. Namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan respon yang memuaskan dari Kepala Desa Muktiwari. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum," ujar Ketua RW 24 Muktiwari.

Ketua RW 24 Muktiwari berharap dengan langkah hukum ini, pihak terkait akan segera memberikan perhatian serius dan menyelesaikan masalah ini karena besar dugaan digelapkan. 

"Kenapa saya berpikiran demikian, sebab kita bingung kalau gaji RT RW diserahkan langsung menurut info di kediaman Kepala Desa dengan memanggil yang berhak, dan bahkan ada oknum Ketua RT yang gajinya dialihkan secara sepihak tanpa pemberitahuan, sedangkan swalnya gaji RT RW di transfer langsung ke rekening Bank BJB, Ini sudah menyalahi aturan," ujarnya.

"Saat kita jelaskan ke Pak Camat dan Kasipem Kecamatan, beliau sedikit heran dengan penjelasan aaat silaturahmi dan diterima Camat langsung diruangannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Ketua RW 024 menekankan bahwa gaji adalah hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua RW 24 berharap agar pemerintah Kabupaten Bekasi segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan dan kesejahteraan para Ketua RW yang telah bekerja keras melayani masyarakat.

(Vio Sari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...