Langsung ke konten utama

Gaji RW Tidak Dibayar Selama 20 Bulan, Ketua RW 024 Desa Muktiwari Ambil Langkah Hukum


( BEKASI ) – RESPUBLIKA INDONESIA 

Kabar tidak dibayarnya gaji Ketua Rukun Warga (RW) kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Minggu (23/6/2024).

RW 24 desa Muktiwari melaporkan bahwa gaji  tidak dibayar selama 20 bulan terakhir. Meskipun masalah ini sudah disampaikan kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi, hingga kini belum ada tanggapan atau solusi yang diberikan oleh Kepala Desa Muktiwari. Situasi yang tidak kunjung membaik ini memaksa Ketua RW 24 Muktiwari untuk mengambil langkah hukum sebagai upaya terakhir dalam menuntut haknya dan dugaan banyak RT yang bernasib sama.

Menurut pernyataan dari RW 024, upaya komunikasi dan negosiasi telah dilakukan berulang kali namun tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah menyampaikan permasalahan ini ke pihak berwenang, termasuk Kasi Intel dan Inspektorat Kabupaten Bekasi. Namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan respon yang memuaskan dari Kepala Desa Muktiwari. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum," ujar Ketua RW 24 Muktiwari.

Ketua RW 24 Muktiwari berharap dengan langkah hukum ini, pihak terkait akan segera memberikan perhatian serius dan menyelesaikan masalah ini karena besar dugaan digelapkan. 

"Kenapa saya berpikiran demikian, sebab kita bingung kalau gaji RT RW diserahkan langsung menurut info di kediaman Kepala Desa dengan memanggil yang berhak, dan bahkan ada oknum Ketua RT yang gajinya dialihkan secara sepihak tanpa pemberitahuan, sedangkan swalnya gaji RT RW di transfer langsung ke rekening Bank BJB, Ini sudah menyalahi aturan," ujarnya.

"Saat kita jelaskan ke Pak Camat dan Kasipem Kecamatan, beliau sedikit heran dengan penjelasan aaat silaturahmi dan diterima Camat langsung diruangannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Ketua RW 024 menekankan bahwa gaji adalah hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua RW 24 berharap agar pemerintah Kabupaten Bekasi segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan dan kesejahteraan para Ketua RW yang telah bekerja keras melayani masyarakat.

(Vio Sari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...