Langsung ke konten utama

Diduga Tanpa Surat Persetujuan Berlayar, Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Riksa 3 Kapal Perikanan


( SEMARANG ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Dalam fungsi dan tugasnya Ditpolairud Polda Jateng  sebagai pemelihara keamanan ketertiban, dan pembinaan masyarakat, serta penegakan hukum di wilayah perairan. Bentuk operasional yang dilaksanakan sebagai fungsi deteksi dini, preemtif, preventif, dan Gakkum. 

Khususnya di fungsi penegakan hukum juga melaksanakan pencegahan, terjadinya ilegal fishing di perairan Jawa Tengah. 

"Pada bulan Juni 2024  ini Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng mengawali dengan giat deteksi dini dan penyelidikan oleh Tim Intelair mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal perikanan asal Jawa Timur yang berlayar mencari ikan di perairan batang diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat," Kombes Pol Hariadi. Senin (24/6/2024).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap KM. Jati Subur Jaya, GT 25 , nahkoda Moh Supanji, ABK 19 Orang, KM. Gremet Laut, GT 11, nahkoda Jurikno, ABK 19 Orang,  KM. Barokah Rejeki, GT 21, nahkoda Sutejo, ABK 20 Orang.

Ketiga kapal tersebut, sedang berlayar mencari ikan diperairan Batang dan dalam pemeriksaan Dokumen Kapal ke tiganya tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar.

Kemudian ketiga kapal perikanan dibawa ke dermaga Mako Satpolairud Polres Batang dan ketiga nakhoda serta ABK dilakukan pemeriksaan oleh Tim Sisidik Subditgakkum.

Untuk penanganan selanjutnya Penyidik Ditpolairud Polda Jateng menyerahkan penanganan perkara kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Batang untuk proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti hal tersebut maka Kepala PPP Batang melakukan teguran dan pembinaan agar Pemilik kapal /nakhoda untuk tertib lapor dalam pembuatan SPB setiap akan pergi melaut dan bersedia tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Upaya penegakan hukum bagi nelayan ini melakukan pendekatan Restorasi justice dimana pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir, guna meningkatkan kepatuhan pemilik kapal untuk pengurusan SPB.

Himbauan Dirpolairud Polda Jateng Kombes Pol Hariadi SH SIK MH, kepada para nelayan untuk mengetahui betapa pentingnya surat persetujuan berlayar, memastikan bahwa kapal, awak kapal dan muatannya secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan kesehatan ABK, keselamatan dan keamanan pelayaran.

( Vio Sari )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...