Langsung ke konten utama

Pemkab Bandung Barat diduga Abaikan Penanggulangan Darurat Bencana Alam di 2 Desa


( KAB. BANDUNG BARAT ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Bencana alam longsor di dua desa antara desa Cilangari dan Sindangjaya, dilaporkan jalan utama mengalami kerusakan fatal yang mengakibatkan jalur jalan pelintasan utama untuk sementara waktu tidak bisa dilalui dengan adanya tumpukan tanah akibat longsor yang begitu memprihatinkan Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat

Hingga berita ini dimuat, menurut warga sekitar diduga pihak Pemkab Bandung Barat tidak menanggapinya hanya mengecek kelokasi bencana saja. Alias "Carmuk" lewat foto yang dilakukan oleh pihak yang meninjau kelokasi bencana tersebut, warga masyarakat pun merasa cemas dan kecewa dengan momen demikian juga hanya menengok saja tanpa ada penanganan darurat yang dilakukan Pemkab Bandung Barat. "Tutur warga. 

Sementara warga sekitar bahu-membahu melakukan evakuasi jalan dengan perlengkapan seadanya, agar pasilitas jalan bisa dipergunakan untuk sementara waktu oleh semua masyarakat. Hal ini, karena penting untuk arus perekonomian dan segala aspek kebutuhan diantara dua desa. 


Kades Cilangari H. Sabana, menyampaikan kepada awak media di sela-sela gotongroyong dengan warga masyarakat mengevakuasi jalan agar supaya secepatnya biasa dipergunakan. Kami bersama masyarakat melakukan gerakan cepat evakuasi jalan dengan perlengkapan seadanya. Walapun, membutuhkan waktu cukup lama tapi dengan semangat warga masyarakat antusias "allamdulilah, dapat teratasi bisa dilalui satu kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk sementara waktu. " Ujarnya. 

Dan, perlu diketahui atau menghimbau kepada masyarakat baik warga Cilangari dan Sindangjaya serta masyarakat pendatang kami selaku Kades. Agar waspada, ketika melalui jalan tersebut dan hati - hati karena masih penanganan sementara waktu. "Himbaunya.

Sampai saat ini, dilaporkan Pemkab Bandung Barat tidak ada informasi untuk menindak lanjuti bencana alam tersebut. Dan, kami seluruh warga masyarakat di dua desa menanyakan sebagaimana bencana alam yang menimpa desa kami Pemkab Bandung Barat tidak responsif. Namun, tanpa ada bantuan sedikitpun dari Pemkab Bandung Barat kami mampu kiranya untuk menangani bencana ini. "Ungkapnya TT (51). "

( NN )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...