Langsung ke konten utama

Pelecehan Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa mengucapkan kata-kata tidak pantas dan meludahi wartawan


( JEPARA ) - RESPUBLIKA INDONESIA

Menyoroti insiden pelecehan terhadap seorang wartawan yang terjadi saat acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan petinggi atau Kepala Desa di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji. Pada acara tersebut, seorang oknum petinggi atau Kepala Desa yang berinisial S diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wartawan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan meludahi wartawan tersebut.

Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari para saksi mata dan rekan-rekan wartawan yang turut hadir dalam acara tersebut. Mereka mengutuk tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum petinggi tersebut dan menuntut agar oknum tersebut diberikan sanksi tegas sesuai dengan perilakunya yang tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

Pihak korban, wartawan dari media Investigasimabes.com, Badi, berkomitmen untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib guna memastikan kebenaran peristiwa dan menegakkan hukum yang berlaku. Badi menegaskan bahwa tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan tidak dapat dibiarkan, dan harus mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rekan-rekan wartawan dan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Jepara juga mengecam keras tindakan pelecehan ini dan menuntut perlindungan serta keadilan bagi rekan mereka. Mereka menekankan pentingnya tindakan nyata dari pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Kejadian ini menambah daftar panjang insiden kekerasan dan pelecehan terhadap jurnalis di Indonesia. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih menghargai peran penting media dalam menjalankan tugasnya serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika dan penghormatan terhadap profesi wartawan.

( Triyono / VS /Amin salim )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...