Langsung ke konten utama

Melalui TPPK, Polres Pekalongan Siap Kolaborasi Dengan Satuan Pendidikan Wujudkan Lingkungan Pendidikan yang Menyenangkan


[ PEGKALONGAN ] - RESPUBLIKA INDONESIA 

Polres Pekalongan - Polda Jateng – Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. memimpin apel kesiagaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dilaksanakan di SMA N 1 Kajen, Senin (13/05). Kegiatan ini digelar di lingkungan satuan pendidikan melalui implementasi "Ayo Rukun".

Dalam kesempatannya selaku pimpinan apel, Kapolres Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi  menyampaikan, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menjadi bagian dan ditetapkan sebagai salah satu episode merdeka belajar.

“Pencegahan dan penanganan kekerasan merupakan tanggung jawab kita, dan untuk itulah saya mengajak gerakan ini kita budayakan di lingkungan kita masing-masing,” tutur Kapolres.

Sebagaimana diketahui, penanganan dan pencegahan kekerasan telah dilakukan secara masif di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menginisiasi gerakan "Ayo Rukun", (aksi gotong royong berantas kekerasan dan perundungan).

Menurut AKBP Wahyu Rohadi, keberhasilan gerakan "Ayo Rukun" dan peran TPPK maupun satgas tidak akan terwujud tanpa dukungan dari seluruh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua siswa, dan seluruh komponen lainnya, untuk aktif bergabung dalam gerakan ini.


“Kolaborasi semua pemangku kepentingan harus dihadirkan di setiap satuan pendidikan agar kita mampu memastikan bahwa lingkungan satuan pendidikan merupakan tempat/rumah yang aman (safe house) bagi seluruh warga satuan pendidikan. Kehadiran satuan pendidikan yang aman harus kita yakini akan mampu menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya minat, bakat, dan talenta peserta didik yang bermuara pada keunggulan dari masing-masing peserta didik dan satuan pendidikan,” pungkas Kapolres Pekalongan.

Oleh karena itu, Kapolres menegaskan, Polri mendukung hadirnya rasa nyaman, dan jajaran Polri membuka diri berkolaborasi dengan seluruh satuan Pendidikan.

“Kami sangat terbuka untuk berdialog dan membuka ruang dalam menghadirkan rasa nyaman di satuan pendidikan. Polri adalah pengayom masyarakat, maka saya minta tidak segan-segan jajaran satuan pendidikan mengajak kami untuk berdiskusi berbagai hal yang berorientasi untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi setiap warga masyarakat,” terang Kapolres.

Polri dalam pelaksanaannya mengutamakan upaya preventif, maka Polri juga akan menjadi bagian dari satuan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik dari sikap dan perilaku yang mengarah pada timbulnya/munculnya kekerasan.


“Dan manakala terjadi tindakan kekerasan, maka kami akan hadir menjadi bagian dalam upaya melakukan penanganan atas tindakan kekerasan yang terjadi,” kata Kapolres.

Melalui apel kesiagaan ini, AKBP Wahyu Rohadi berharap untuk bisa dijadikan sebagai momentum untuk bergandeng tangan mewujudkan lingkungan satuan pendidikan yang aman dan nyaman, lingkungan yang menyenangkan.

“Berangkat dari momentum apel ini, mari kita bulatkan tekad untuk tidak berlelah mengasuh anak-anak kita lebih fokus pada tujuan cita-citanya masa depan. Kita laksanakan tugas sebagai TPPK melalui berbagai aksi nyata di satuan pendidikan masing-masing, dan saya tegaskan kembali bahwa Polri siap hadir berkolaborasi mewujudkan lingkungan pendidikan yang menyenangkan,” tegas Kapolres. (afk)


Editor : Humas Polres Pekalongan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...