Langsung ke konten utama

Komitmen Tuntaskan PTSL, Kakan Jakarta Utara Lakukan Audiensi Terkait Penyelesaian Permasalahan PTSL


( JAKARTA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menerima perwakilan masyarakat Jakarta Utara yang tergabung dalam kelompok Aksi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) yang berencana akan melakukan aksi damai terkait pelaksanaan PTSL di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Taufik Suroso Wibowo bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada hari Rabu (29/5/2024).

Dalam audiensi ini kelompok Aksi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) sebagai perwakilan dari masyarakat Jakarta Utara menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus permasalahan dalam pelaksanaan PTSL, seperti proses berkas PTSL yang belum menjadi Sertipikat, berkas permohonan PTSL yang tidak dapat diproses karena terindikasi bersengketa/tumpang tindih dengan bidang lainnya.

BPN Jakarta Utara akan menindaklanjuti hal-hal yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat tersebut  terkait dengan pelaksanaan PTSL dengan melakukan koordinasi dengan seluruh Tim PTSL untuk melakukan inventarisasi berkas PTSL yang memang belum selesai menjadi Sertipikat dan akan melakukan pengembalian/penyerahan berkas permohonan PTSL kepada masyarakat untuk permohonan PTSL yang tidak dapat diproses menjadi Sertipikat oleh Kantor Pertanahan  karena terindikasi bersengketa/termasuk dalam aset/tumpang tindih dengan bidang lainnya.

BPN Jakarta Utara berkomitmen untuk melakukan penuntasan PTSL dan memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan PTSL bagi masyarakat di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu karena PTSL menjadi salah satu Program Strategis Nasional dari Kementerian ATR/BPN. Evaluasi dan perbaikan terus dilakukan dalam pelaksanaan PTSL. Permasalahan terkait PTSL terus diupayakan untuk dicari solusinya dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.


Hasil mediasi aksi damai menyampaikan beberapa tuntutan terkait daftar permohonan PTSL Tahun  yang telah disampaikan oleh Pendamping sebagai berikut :

1. Kantor Pertanahan akan melakukan koordinasi dengan tim-tim PTSL untuk mencari/ menginventarisasi berkas yang belum selesai menjadi sertipikat untuk dikembalikan kepada Masyarakat paling lambat di akhir bulan Juni 2024.Sebelumnya dilakukan koordinasi dengan pendamping Kelurahan dan tim PTSL terkait tanda terima berkas yang belum diproses

2. Untuk perbaikan/ revisi Sertipikat :

Sebelum Terbangunnya ruang Perbaikan PTSL harus memberikan daftar nama Sertipikat yang diperbaiki.

Sesudah terbangunya ruang Perbaikan PTSL harus dilakukan koordinasi untuk melakukan cek lapangan(perlu koordinasi)

3. Akan dilakukan koordinasi dengan tim untuk mencari berkas tersebut untuk diselesaikan dan diserahkan dalam waktu 2 minggu hari kerja dari Hari rabu tanggal 29 Mei 2024.

4. Akan dibentuk Tim untuk melakukan kajian dan penelitian terkait permasalahan PTSl di Kelurahan Sukapura dan akan mengundang instansi terkait(suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara dan steakholder terkait)untuk rapat di Kelurahan Sukapura pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 pada Pukul 09.00 WIB.

Diketahui, keempat poin kesepakatan tersebut ditandatangani oleh  kelompok Aksi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) dengan kepala kantor Pertanahan beserta jajaran.


( Res - Viosari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...