Langsung ke konten utama

Ketua Fast Respon Jateng Kecam Tindakan Arogan Kades Lebak Terhadap Wartawan


( JEPARA ) - RES PUBLIKA INDONESIA

Ketua Fast Respon Jateng  PW-FRN, Nyaman sekaligus Pimpinan Redaksi Media RJS News, dengan tegas mengutuk tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum petinggi Desa Lebak, Kabupaten Jepara. 

Insiden memalukan terjadi pada hari Kamis, 30 Mei 2024, saat wartawan dari media online lokal tengah meliput acara pengukuhan jabatan kades di Desa Lebak, Kabupaten Jepara. 

Seorang oknum petinggi Desa yang berinisial S, diduga terlibat dalam tindakan arogan dan pelecehan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Saksi mata melaporkan bahwa oknum tersebut meludahi wartawan dan menggunakan kata-kata tidak pantas dengan menyebut "wartawan tai". Tindakan ini langsung menimbulkan reaksi keras dari rekan-rekan wartawan dan petinggi yang hadir di lokasi.

Ketua Fast Respon Jateng  PW-FRN, Nyaman sekaligus Pimpinan Redaksi Media RJS News, dalam pernyataan resminya, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menekankan bahwa seorang petinggi pemerintah, yang seharusnya menjadi contoh dan suri tauladan yang baik, tidak seharusnya bersikap tidak sopan dan melecehkan profesi wartawan.

Para wartawan yang menjadi korban insiden ini mengutuk tindakan tersebut dan menuntut agar oknum tersebut diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga telah berjanji untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Ketua Fast Respon Jateng juga menyerukan kepada aparat keamanan, khususnya Kepolisian, agar memberikan perlindungan kepada para wartawan. Dia menegaskan perlunya penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang bersikap arogan dan tidak menghormati profesi wartawan.

Para wartawan yang menjadi korban insiden ini, bersama dengan teman-teman seprofesinya, berencana untuk membuat laporan resmi ke Polres Jepara.

perlunya kesadaran akan pentingnya menghormati profesi wartawan dan pentingnya penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang melanggar etika dan kode perilaku yang berlaku, " Ungkapnya.

(Muh amin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...