Langsung ke konten utama

Kafilah Kota Bandung Raih Peringkat Ketiga MTQ Tingkat Jawa Barat


[KOTA BANDUNG] - RESPUBLIKA INDONESIA 

Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-38 Tingkat Jawa Barat Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi resmi ditutup, Sabtu 4 Mei 2024. Kafilah Kota Bandung meraih peringkat ketiga dengan nilai akumulasi 53 poin.

Ketua Harian Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kota Bandung, H. Ucup Pathudin Almaarif mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh kafilah yang telah berjuang mengharumkan nama Kota Bandung.

"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Pj Wali Kota Bandung, Plh Sekretaris Daerah, para kepala OPD dan seluruh pihak atas dukungan, motivasi dan support serta doanya. Pada tahun ini Kota Bandung menempati juara ketiga," ujarnya di Kabupaten Bekasi, Sabtu 4 Mei 2024.

Kafilah Kota Bandung berhasil meraih 7 medali emas, 5 medali perak dan 5 medali perunggu pada MTQ Tingkat Jawa Barat ke-38 Tahun 2024 ini.

Ia menyebut LPTQ Kota Bandung akan terus melakukan evaluasi dari berbagai sisi agar pada gelaran MTQ berikutnya Kota Bandung akan kembali meraih gelar juara umum.

"Kami sampaikan permohonan maaf di MTQ kali ini kita tidak bisa meraih juara umum. Kita sudah melakukan serangkaian persiapan, pembinaan. Tapi inilah konsekuensi dari sebuah perlombaan," ujarnya.

"Kita akan lakukan evaluasi dan terus meningkatkan pembinaan," imbuhnya.

Di luar itu, ia mengungkapkan upaya membumikan Al-Qur'an di Kota Bandung harus terus dilakukan. Harapannya nilai-nilai baik Al-Qur'an dapat diamalkan seluruh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

"Setelah ini kita langsung fokus pada tugas utama LPTQ melakukan upaya bukan hanya sekedar perlombaan tapi internalisasi dan mengamalkan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari," ungkapnya.

MTQ Jawa Barat ke-38 ditutup oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman. Dalam sambutannya, Herman mengajak segenap masyarakat untuk dapat mengambil makna dan manfaat positif dari penyelenggaraan MTQ Jawa Barat 2024 ini sekaligus menjadikan motivasi serta inspirasi bagi kehidupan ke depan.

Manfaat positif tersebut di antaranya mampu memperkuat ukhuwah islamiyah, persatuan dan kesatuan umat Jawa Barat yang berpenduduk lebih dari 50 juta jiwa melalui gotong royong membangun daerah.

"Selanjutnya menciptakan generasi Qurani, bukan hanya mampu membaca, memahami, tetapi juga mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur'an sebagai sumber ilmu, sumber pengetahuan. Jadikan Al-Qur'an sebagai pedoman, dipahami bukan hanya secara tekstual namun kontekstual," katanya.

Sebagai informasi, pada MTQ Tingkat Jawa Barat ke-38 Tahun 2024, tuan rumah Kabupaten Bekasi meraih gelar juara umum dengan 125 poin disusul Kabupaten Bandung (59 poin). Sementara peringkat 4 diraih Kota Bogor dengan 44 poin dan Kabupaten Karawang (36 poin).

Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-38 tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung 27 April-4 Mei 2024 mengusung tema “Agungkan Al-Qur'an di Kota Industri Untuk Jawa Barat Juara Lahir Batin” dan diikuti kafilah dari 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. ( Iyan )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...