Langsung ke konten utama

Jaga Eksistensi Organisasi, DPD GRIB Jaya Jateng Cabut Mandat DPC Brebes


( BREBES ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Untuk menjaga eksistensi organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Jawa Tengah, mencabut mandat pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Brebes yang lama dan memberikan mandat kepada pengurus DPC Brebes yang baru. 

Keputusan pencabutan kepengurusan GRIB Jaya yang lama tertuang dalam surat keputusan Nomor: 0011/SK/05/2024 yakni mencabut SK Ketua GRIB JAYA DPC Kabupaten Brebes Nomor: 0001/SK/VI/2023, Tanggal 23 Juni 2023 dan strukturnya dibawah kepemimpinan yang lama.

Melalui surat mandat Nomor: 0043/SMN/2024 DPD Jawa Tengah GRIB Jaya beri Mandat kepengurusan DPC GRIB Yaya Kabupaten Brebes yang baru.

Saat ini yakni Pengurus DPC GRIB Jaya Brebes, diketuai oleh Joko Purnomo, Wakil Ketua I Zaenal Arifin, Wakil Ketua II Ahmad Riyadi, Wakil Ketua III Aas Aslahudin, Sekretaris Supono dan Bendahara Bob Antono. 

Wakil Ketua I Zaenal Arifin mengatakan, pengurus DPC GRIB Jaya Brebes yang sebelumnya diketuai Dedi Haryanto telah dicabut per tanggal 22 Mei 2024 dan pemberian mandat untuk pengurus baru dengan ketua Joko Purnomo juga per tanggal yang sama. 

"Pengurus DPC lama sudah dicabut mandatnya dan sekarang sudah diberikan mandat untuk pengurus baru, " Zaenal Arifin kepada awak media, Rabu (29/5/204). 

Menurutnya, setelah mendapat mandat pengurus DPC GRIB Jaya yang baru akan segera membentuk pengurus tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) kecamatan dan pengurus tingkat ranting atau desa.

"Program yang segera kami laksanakan membentuk pengurus PAC di 17 kecamatan dan pengurus ranting di 297 desa dan kelurahan," katanya.

Organisasi massa (Ormas) GRIB Jaya yang di tingkat nasional sebagai ketua umum  Rosario de Marshal akrab disapa Hercules memiliki visi dan misi berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban mulai dari tingkat nasional, daerah hingga di lingkungan masyarakat.

"GRIB Brebes juga akan ikut aktif dalam menjaga dan mengawal jalannya pembangunan di Kabupaten Brebes," tandas Zaenal Arifin.

(Wawan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...