Langsung ke konten utama

𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐑𝐚𝐲𝐚 𝐈𝐝𝐮𝐥 𝐅𝐢𝐭𝐫𝐢, 𝟏 𝐒𝐲𝐚𝐰𝐚𝐥 1445 𝐇 / 2024 𝐌

 


*بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ   الرَّحِيْـــــم*  

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


*"𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐑𝐚𝐲𝐚 𝐈𝐝𝐮𝐥 𝐅𝐢𝐭𝐫𝐢, 𝟏 𝐒𝐲𝐚𝐰𝐚𝐥 1445 𝐇 / 2024 𝐌"* 


𝐓𝐀𝐐𝐎𝐁𝐁𝐀𝐋𝐀𝐋𝐋𝐀𝐇𝐔 𝐌𝐈𝐍𝐍𝐀 𝐖𝐀 𝐌𝐈𝐍𝐊𝐔𝐌  𝐁𝐀𝐑𝐀𝐊𝐀𝐋𝐋𝐀𝐇𝐔 𝐅𝐈𝐈𝐊𝐔𝐌


تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَمنِْكُمْ صِيَامَنَا وَصِيَامَكُمْ,

 كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ. اَللّهُمَّ اجْعَلْنَا وَإِيَّاكُمْ مِنَ العَاءِدِيْنَ وَالفَاءِزِيْنَ  وَالمَقْبُوْلِيْنَ.


*𝐌𝐨𝐡𝐨𝐧 𝐦𝐚𝐚𝐟 𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫 & 𝐛𝐚𝐭𝐡𝐢𝐧 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐬𝐞𝐠𝐚𝐥𝐚 𝐤𝐞𝐤𝐡𝐢𝐥𝐚𝐟𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐦𝐢*,


𝐒𝐞𝐦𝐨𝐠𝐚 𝐀𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐒𝐖𝐓 𝐬𝐞𝐧𝐚𝐧𝐭𝐢𝐚𝐬𝐚 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧, 𝐮𝐦𝐮𝐫 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐨𝐤𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐢𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐛𝐞𝐫𝐭𝐞𝐦𝐮 𝐥𝐚𝐠𝐢 𝐝𝐢 𝐛𝐮𝐥𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐦𝐚𝐝𝐡𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠


*𝐀𝐚𝐦𝐢𝐢𝐧, 𝐲𝐚𝐚 𝐑𝐚𝐛𝐛𝐚𝐥 '𝐚𝐥𝐚𝐦𝐢𝐢𝐧*


*( KELUARGA BESAR MEDIA ONLINE REPUBLIKA INDONESIA )*

🙏🙏🙏🙏

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...