Langsung ke konten utama

𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐑𝐚𝐲𝐚 𝐈𝐝𝐮𝐥 𝐅𝐢𝐭𝐫𝐢, 𝟏 𝐒𝐲𝐚𝐰𝐚𝐥 1445 𝐇 / 2024 𝐌

 


*بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ   الرَّحِيْـــــم*  

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


*"𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐑𝐚𝐲𝐚 𝐈𝐝𝐮𝐥 𝐅𝐢𝐭𝐫𝐢, 𝟏 𝐒𝐲𝐚𝐰𝐚𝐥 1445 𝐇 / 2024 𝐌"* 


𝐓𝐀𝐐𝐎𝐁𝐁𝐀𝐋𝐀𝐋𝐋𝐀𝐇𝐔 𝐌𝐈𝐍𝐍𝐀 𝐖𝐀 𝐌𝐈𝐍𝐊𝐔𝐌  𝐁𝐀𝐑𝐀𝐊𝐀𝐋𝐋𝐀𝐇𝐔 𝐅𝐈𝐈𝐊𝐔𝐌


تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَمنِْكُمْ صِيَامَنَا وَصِيَامَكُمْ,

 كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ. اَللّهُمَّ اجْعَلْنَا وَإِيَّاكُمْ مِنَ العَاءِدِيْنَ وَالفَاءِزِيْنَ  وَالمَقْبُوْلِيْنَ.


*𝐌𝐨𝐡𝐨𝐧 𝐦𝐚𝐚𝐟 𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫 & 𝐛𝐚𝐭𝐡𝐢𝐧 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐬𝐞𝐠𝐚𝐥𝐚 𝐤𝐞𝐤𝐡𝐢𝐥𝐚𝐟𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐦𝐢*,


𝐒𝐞𝐦𝐨𝐠𝐚 𝐀𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐒𝐖𝐓 𝐬𝐞𝐧𝐚𝐧𝐭𝐢𝐚𝐬𝐚 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧, 𝐮𝐦𝐮𝐫 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐨𝐤𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐢𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐛𝐞𝐫𝐭𝐞𝐦𝐮 𝐥𝐚𝐠𝐢 𝐝𝐢 𝐛𝐮𝐥𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐦𝐚𝐝𝐡𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠


*𝐀𝐚𝐦𝐢𝐢𝐧, 𝐲𝐚𝐚 𝐑𝐚𝐛𝐛𝐚𝐥 '𝐚𝐥𝐚𝐦𝐢𝐢𝐧*


*( KELUARGA BESAR MEDIA ONLINE REPUBLIKA INDONESIA )*

🙏🙏🙏🙏

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...