Langsung ke konten utama

Petugas Dishub Dianiaya, Yuk Nikmati Kota Bandung Tanpa Melanggar Aturan!

Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menjadi korban penganiayaan saat tengah bertugas di sekitar Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 11 Maret 2024.

[
KOTA BANDUNG ] RES-PUBLIKA INDONESIA 

Kejadian bermula saat anggota melakukan pengaturan dan mendapati pengendara parkir tidak pada tempatnya. Setelah ditegur, pelaku tidak terima dan melemparkan mangkuk bubur ke kepala korban sehingga terjadi pendarahan pada korban.

Menurut laporan yang diterima Humas Kota Bandung, kronologi peristiwa tersebut seperti ini:

- Petugas Dishub Kota Bandung mengimbau pengendara yang parkir di bawah rambu larangan di Jalan Diponegoro.
- Mendapati pemilik kendaraan masih menikmati makanan bubur, petugas memberi toleransi waktu.
- Setelah kurang lebih 10 menit, petugas kembali memberi imbauan. Namun tidak juga diindahkan.
- Sempat terjadi adu mulut antara pemilik kendaraan dengan petugas.
- Tiba-tiba, pelaku melemparkan mangkuk bubur hingga mengenai kepala petugas bagian belakang sampai yang menyebabkan luka.
- Pelaku juga menodongkan senjata tajam kepada petugas sambil mengancam, lalu pergi dari lokasi dengan kendaraannya.
- Sejumlah rekan korban lalu mengejar pelaku. Sampai di sekitar Jalan Ahmad Yani-Riau, kendaraan beserta pelaku berhasil dihentikan.
- Rekan petugas menggiring pelaku ke kantor Polrestabes Bandung untuk diproses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono meminta seluruh masyarakat Kota Bandung maupun wisatawan yang sedang berkunjung ke Kota Bandung untuk sama-sama menaati aturan yang berlaku di Kota Bandung.

Hal ini berkenaan dengan rambu lalu lintas, maupun aturan lainnya demi terwujudnya kondusifitas di Kota Bandung.

“Nikmati suasana di Kota Bandung dengan menaati aturan yang ada. Jika ada larangan parkir, jangan dilanggar,” imbaunya.

Untuk diketahui, saat ini anggota Dishub Kota Bandung tersebut telah dibawa ke rumah sakit. Sedangkan pelaku dan kasus ini telah ditangani oleh Polrestabes Bandung. 

( Biro Kota Bandung )**

# Diskominfo Kota Bandung

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...