Langsung ke konten utama

Polda Jateng Imbau Masyarakat Waspadai HOAX Pasca Pungut Suara Pemilu 2024


[ SEMARANG ] - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Jawa Tengah - Polda Jateng|Pasca Pungut Suara pemilu 2024 tanggal 14 Februari kemarin, dihimbau masyarakat Waspadai HOAX yang beredar, hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Jateng dalam keterangan pers nya di Mapolda Jateng. (Jumat 16/02)

Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Satake bayu menyatakan ada sejumlah konten HOAX  yang kerap muncul saat Pemilu, Konten Hoaks tersebut, kata dia harus diwaspadai oleh masyarakat, Pihaknya menghimbau masyarakat agar hati-hati terhadap informasi yang tidak benar atau menyesatkan, diharapkan masyarakat tidak menelan mentah-mentah segala informasi yang diterima baik dari media sosial maupun melalui pesan berantai, lakukan cek, ricek dan kroscek terhadap informasi yang didapatkan dan teruji validitasnya sebelum disebarluaskan. 

" Di masa seperti ini banyak konten HOAX yang harus kita waspadai bersama, di himbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita HOAX yang belum teruji kebenaran nya " kata Kabid Humas 

Terkait adanya konten yang disebar luaskan melalui Medsos berkaitan dengan narasi yang bersifat Provokasi, Kombespol Satake Bayu menjelaskan bahwa ada mekanisme yang telah diatur mengenai hal tersebut. Misal berkaitan dengan pelanggaran maupun dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu bisa dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun melalui saluran yang telah disediakan oleh Negara.

“ kami himbau masyarakat tetap tenang, jangan mudah terprovokasi oleh konten konten (HOAX) yang belum tentu benar, bila ada permasalahan silahkan di tempuh mekanisme yang sudah di tentukan, ” pungkas Kabidhumas.

( Redaksi )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...