Langsung ke konten utama

Pemkot Cimahi : Puskesmas Beroperasi 24 Jam, Saat Pemilu 2024


CIMAHI // RES-PUBLIKA INDONESIA 

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Kesehatan akan beroperasi selama 24 jam saat Pemilu 2024. Kebijakan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi kesehatan para petugas dan panitia Pemilu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Mulyati mengatakan ada 13 Puskesmas yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Cimahi yang akan dibuka 24 jam mulai H-1 hingga H+5 pencoblosan Pemilu 2024 yang akan berlangsung serentak pada 14 Februari.

"Kalau kami H-1 sampai H+5 Puskesmas buka 24 jam. Jadi untuk panitia penyelenggara, Puskesmas kami buka 24 jam termasuk 13 Puskesmas," ujar Mulyati saat dikonfirmasi pada Senin (12/2/2024).

Mulyati mengatakan pihaknya juga akan menggandeng sejumlah klinik di Kota Cimahi untuk siap siaga menghadapi hari pencoblosan Pemilu 2024.

"Kemudian kami juga melibatkan beberapa klinik juga untuk berperan dalam penyelenggaraan Pemilu untuk memberikan pelayanan kesehatan," ujar Mulyati.

Mulyati mengatakan, semua tenaga kesehatan di 13 Puskesmas di Kota Cimahi akan dilibatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi penyelenggara Pemilu 2024. Baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Linmas dan penyelenggara Pemilu lainnya.

Nantinya, kata dia, petugas kesehatan akan dibagi ke dalam beberapa shift. Selain siaga di Puskesmas, petugasnya juga akan jemput bola dengan terjun langsung ke TPS untuk meminimalisir terjadinya petugas yang sakit atau kelelahan.

"Kalau tenaga kesehatan disesuaikan dengan jadwal oleh kepala Puskesmas. Jadi kami menggunakan sistem shift, ada yang jaga pagi, sore, malam mulai besok," terang dia.

( Jhon CS - A. Suhanda )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...