Langsung ke konten utama

Olahraga Bersama, Pangdam Kasuari Ingin Prajuritnya Mempunyai Fisik Yang Terbina


MANOKWARI // RES-PUBLIKA INDONESIA 

Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Ilyas Alamsyah, S.E., M.Tr.(Han)., CGCAE., menyampaikan bahwa ia menginginkan prajurit Kodam XVIII/Kasuari dengan kegiatan yang penuh tetapi juga mempunyai fisik yang terbina.

Hal ini dikatakan Pangdam Kasuari dalam arahannya usai melaksanakan olahraga bersama para pejabat dan prajurit serta PNS Kodam XVIII/Kasuari, di kompleks Makodam, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (20/2/2024).

“Jadi saya ingin kamu menjadi prajurit yang penuh dengan kegiatan tetapi juga fisik yang terbina. Apa yang kalian lakukan saat ini saya sudah melakukan kira-kira 10 tahun yang lalu, dan apabila fisik kalian terbina maka daya tahan tubuhmu akan turun dengan sendirinya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, Alhamdulillah sampai dengan saat ini, ia masih diberi kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa baik kesehatan fisik maupun organ dalam.

“Itu karena sejak masih muda, dari Taruna sampai dengan saat ini tidak pernah terlepas dari yang namanya olahraga, dan olahraga dapat dilaksanakan dengan cara kita masing-masing. Mantapkan lari kalian agar fisik terjaga dengan baik, dengan fisik yang kuat maka setiap saat siap untuk di gunakan dan digerakkan”.

“Panglima TNI menyampaikan terima kasih kepada kita semua karena dalam pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Alhamdulillah Pemilu diwilayah kita ini baik Papua Barat dan Papua Barat Daya berlangsung dengan aman dan lancar walaupun ada beberapa TPS ada yang harus dilakukan PSU kembali,” kata Pangdam.

( Redaksi )

Sumber : Pendam XVIII/Kasuari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...