Langsung ke konten utama

Olahraga Bersama, Pangdam Kasuari Ingin Prajuritnya Mempunyai Fisik Yang Terbina


MANOKWARI // RES-PUBLIKA INDONESIA 

Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Ilyas Alamsyah, S.E., M.Tr.(Han)., CGCAE., menyampaikan bahwa ia menginginkan prajurit Kodam XVIII/Kasuari dengan kegiatan yang penuh tetapi juga mempunyai fisik yang terbina.

Hal ini dikatakan Pangdam Kasuari dalam arahannya usai melaksanakan olahraga bersama para pejabat dan prajurit serta PNS Kodam XVIII/Kasuari, di kompleks Makodam, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (20/2/2024).

“Jadi saya ingin kamu menjadi prajurit yang penuh dengan kegiatan tetapi juga fisik yang terbina. Apa yang kalian lakukan saat ini saya sudah melakukan kira-kira 10 tahun yang lalu, dan apabila fisik kalian terbina maka daya tahan tubuhmu akan turun dengan sendirinya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, Alhamdulillah sampai dengan saat ini, ia masih diberi kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa baik kesehatan fisik maupun organ dalam.

“Itu karena sejak masih muda, dari Taruna sampai dengan saat ini tidak pernah terlepas dari yang namanya olahraga, dan olahraga dapat dilaksanakan dengan cara kita masing-masing. Mantapkan lari kalian agar fisik terjaga dengan baik, dengan fisik yang kuat maka setiap saat siap untuk di gunakan dan digerakkan”.

“Panglima TNI menyampaikan terima kasih kepada kita semua karena dalam pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Alhamdulillah Pemilu diwilayah kita ini baik Papua Barat dan Papua Barat Daya berlangsung dengan aman dan lancar walaupun ada beberapa TPS ada yang harus dilakukan PSU kembali,” kata Pangdam.

( Redaksi )

Sumber : Pendam XVIII/Kasuari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...