Langsung ke konten utama

Tanah Milik Umar di SPBU dan Kafe MBC di Kawasan Sirkuit Mandalika Lombok Tengah Belum Diselesaikan Oleh Pemerintah Daerah


( KAB. LOMBOK TENGAH ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Kawasan Sirkuit Mandalika yang kini menjadi bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan dikelola oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) terus menghadirkan berbagai masalah yang belum tuntas. Salah satu persoalan paling mencolok adalah terkait kepemilikan tanah milik Umar, seorang tokoh terkemuka yang dikenal sebagai Sultan di Kute Mandalika. Umar merupakan salah satu pemilik lahan terbesar di kawasan tersebut, namun hingga saat ini pembayaran atas tanah-tanah miliknya belum diselesaikan dengan benar.

Beberapa lahan milik Umar yang belum mendapatkan pembayaran meliputi tanah tempat berdirinya kafe MBC dengan luas masing-masing 38 are dan 63 are. Selain itu, tanah seluas 17 hektar di kawasan Sirkuit Mandalika juga belum mendapatkan ganti rugi. Tanah milik Amaq Maye, yang memiliki luas 49.980 m² dan 49.985 m², serta tanah milik Dewi Ratna Ayuati, istri Umar, dengan luas 49.970 m² dan 49.995 m², juga belum mendapat penyelesaian. Selain itu, 9 hektar tanah lainnya yang kini ditempati pembangunan Hotel Pullman, Hotel Latulip, dan Hotel Paramon juga belum dibayar dengan layak.

Meskipun Umar telah menunjukkan dukungannya terhadap proyek pemerintah di kawasan Mandalika, ia masih belum mendapatkan hak-haknya terkait pembayaran lahan. Tanah miliknya yang kini menjadi lokasi SPBU di Mandalika, yang dijanjikan akan diganti melalui mekanisme tukar guling oleh Pemerintah Daerah Lombok Tengah, belum juga terealisasi.

Untuk memperjuangkan hak-haknya, Umar telah meminta pendampingan hukum dari PT Berita Istana Negara. Dedy Afriandi Nusbar, SH, pimpinan kantor hukum tersebut, bersama Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, serta tokoh Lombok Barat, Hamjad Nahwie, siap memberikan dukungan penuh agar Umar mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Umar ini menambah daftar panjang permasalahan tanah di kawasan Sirkuit Mandalika yang meskipun telah menjadi sorotan dunia, tetap diwarnai oleh masalah-masalah yang belum selesai. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan sengketa ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

( Vio Sari - Arw )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...