Langsung ke konten utama

Wakapolda Jabar Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih di Sungai Kriyan


KOTA CIREBON || RESPUBLIKA INDONESIA

Peresmian Jembatan Merah Putih yang membentang di atas Sungai Kriyan di wilayah RT 03 RW 06 Kelurahan Jagasatru Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon dihadiri langsung oleh Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. dalam rangkaian kunjungan kerja yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.25 WIB, Senin (09/03/2026). Kehadiran pimpinan Polri tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Jembatan Merah Putih yang melintasi Sungai Kriyan tersebut menjadi penghubung antara wilayah Kelurahan Pegajahan Kecamatan Pekalipan dengan kawasan Kriyan Barat Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk. Infrastruktur berupa jembatan gantung ini kini dimanfaatkan masyarakat sebagai jalur penghubung penting untuk menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari.

Keberadaan Jembatan Merah Putih memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di dua wilayah tersebut karena sebelumnya warga harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk melintasi Sungai Kriyan, sementara kini masyarakat memiliki jalur yang lebih dekat untuk beraktivitas.

Peresmian jembatan tersebut dipimpin oleh Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E. yang hadir bersama Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M. serta Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. Kehadiran para pimpinan tersebut menunjukkan sinergi antara TNI, Polri dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan fasilitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., M.Han, Wali Kota Cirebon Effendi Edo, S.AP., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Alamsyah, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Kota Cirebon Andri Sulistio, S.E. yang turut menyaksikan peresmian jembatan tersebut.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M. juga  melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi Jembatan Merah Putih setelah proses peresmian dilaksanakan guna melihat secara langsung fungsi jembatan yang kini dimanfaatkan masyarakat sebagai jalur penghubung antarwilayah.

Jembatan gantung yang melintasi Sungai Kriyan tersebut memiliki peranan penting bagi masyarakat sekitar, terutama bagi warga yang setiap hari melintasi kawasan tersebut untuk bekerja maupun menjalankan aktivitas ekonomi di wilayah sekitar.

Selain dimanfaatkan oleh masyarakat yang bekerja di berbagai sektor, jembatan tersebut juga menjadi jalur yang digunakan para pelajar yang berangkat menuju sekolah di wilayah sekitar Sungai Kriyan sehingga mobilitas mereka menjadi lebih mudah dibandingkan sebelumnya.

Kapolres  mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga fasilitas umum yang telah dibangun untuk kepentingan masyarakat luas termasuk Jembatan Merah Putih yang kini menjadi akses penting bagi warga serta mengajak masyarakat untuk terus menjaga lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan bersama.


(( Sutisna/Biro Cirebon + Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...