Langsung ke konten utama

Rantai Pasok Binaan Kapolda Jabar Capai 42 Green House, 93 Titik Terhubung ke SPPG Polri


JAWA BARAT || RESPUBLIKA INESONESIA

Polda Jawa Barat terus memperkuat ketahanan pangan melalui pengembangan rantai pasok yang terintegrasi dengan SPPG Polri. Hingga kini, tercatat 42 green house dan total 93 titik rantai pasok yang tersambung ke SPPG Polri.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat.

“Dari 93 titik rantai pasok itu, kami memiliki 42 green house, 22 kebun sayur dan buah, 22 kolam ikan bioflok, serta 7 peternakan ayam. Semuanya terintegrasi dengan SPPG Polri,” ujar Rudi.

Ia menambahkan, ekosistem tersebut dirancang untuk memastikan pasokan bahan pangan tetap terjaga dari hulu hingga hilir.

“Kami ingin memastikan distribusi berjalan lancar dan kualitas bahan pangan terkontrol. Ini bukan hanya soal produksi, tetapi membangun sistem yang berkelanjutan,” katanya, Rabu (4/3/2026)

Saat ini, Polda Jabar juga telah membangun 67 SPPG Polri, dengan rincian 35 sudah operasional, 11 dalam tahap persiapan operasional, dan 21 masih dalam proses pembangunan.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah tersebut. “Apa yang dilakukan Polda Jabar ini sangat strategis. Keamanan harus berjalan seiring dengan ketahanan ekonomi dan pangan. Dengan ekosistem yang terintegrasi, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penguatan green house dan rantai pasok yang tersambung ke SPPG Polri menjadi model pemberdayaan yang bisa mendukung stabilitas nasional. “Ini contoh nyata bagaimana Polri hadir bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendorong kesejahteraan rakyat,” tutupnya.



(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...