PALANGKARYA || RES-PUBLIKA INDONESIA
Bentrokan yang terjadi kemarin Selasa tanggal 3 Maret 2026 di areal healing PT.Asmin Bara Baronang (PT.ABB) pihsk yang paling bertanggung jawab adalah perusahaan batu bara (ABB) dan Kapolres Kapuas,kasat reskim Polres Kapuas dan pihsk Kapolsek Kapuas Tengah dapat di lspor ke Bidpropam Polda Kalteng beserta para anggota di lapangan,tegas bang Haruman pada media ini Rabu 4 Maret 2026 usai sidang di PN Palangkaraya.
Adv. Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ selaku pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini menyikapi komandan yang beri perintah di lapangan maupun spirit yang di keluarkan dinilai melampaui SOP jelas bang Haruman yang merupakan advokat handal dan kritis terhadap hak - hak bagi pencari keadilan.
Perusahaan apabila melakukan clear and clean tidak sesuai persyaratan dan melakukan penggarapan tanah warga di luar area IUP maka ijin IUP PT. ABB dapat di evaluasi kembali serta dapat di cabut.
Apa lagi jika persyaratan Amdal tidak sesuai dan pengolahan limbah tidak memenuhi persyaratan dapat kena sanksi berat UU Lingkungan hidup,tegas bang Haruman. Dan bagi para anggota Aliansi / Ormas Dayak yang tertangkap jangan di perlakukan semena-mena wajib mendapat bantuan dan perlindungan hukum bagi mereka,polisi jangan sepihak dengan alasan menjaga kamtibmas tapi pemicu keributan ini,tegas bang Haruman.
(( EG + Red ))

Komentar
Posting Komentar