Langsung ke konten utama

Kapolda Jabar : Cek Tol Bocimi Seksi 3, Akan Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026


KOTA SUKABUMI || RES-PUBLIKA INDONESIA

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengecek kesiapan Jalan Tol Bogor– Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 yang rencananya akan difungsikan sementara saat arus mudik Lebaran 2026. Jalur tol yang masih dalam tahap pembangunan itu disiapkan untuk membantu mengurai kemacetan menuju Kota Sukabumi.

Pengecekan dilakukan Kapolda Jabar bersama Pejabat Utama Polda Jabar serta jajaran Polres Sukabumi dengan melakukan inspeksi langsung di jalur tol dari exit Parungkuda menuju Kota Sukabumi.

Dalam peninjauan tersebut, Irjen Rudi Setiawan  bahkan turun langsung berjalan kaki untuk melihat kondisi jalan tol. Ia berjalan dari pintu tol yang akan difungsikan hingga berakhir di exit Karangtengah.

Irjen Rudi mengatakan, ruas tol yang masih dalam proses pembangunan itu rencananya akan digunakan secara fungsional saat arus mudik Lebaran dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026.

“Rencananya jalur tol Bocimi Seksi 3 ini akan difungsikan sementara saat arus mudik Lebaran untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan menuju Sukabumi,” katanya, Senin (9/3/2026)

Menurutnya, sepanjang 5,6 kilometer jalan tol tersebut nantinya akan dibuka secara terbatas bagi pemudik.

“Sepanjang 5,6 kilometer ini rencananya akan kita gunakan secara fungsional mulai tanggal 13 Maret. Pengoperasiannya dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 16.00 sore,” ungkapnya.

Sejumlah titik rawan di jalur tersebut juga sudah dipersiapkan, mulai dari pengecoran jalan alternatif hingga penyiapan area untuk tempat istirahat pengguna jalan.

Ia berharap keberadaan jalur tol fungsional tersebut dapat membantu memangkas titik-titik kemacetan menuju Kota Sukabumi.

“Fungsinya untuk mengurai sekitar enam titik kemacetan menuju Kota Sukabumi, seperti di Pasar Cibadak, Simpang Ratu, area pertokoan Cibadak, hingga simpang alternatif Nagrak,” jelasnya.



(( Sutisna/Biro Sukabumi + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...