Langsung ke konten utama

Tragedi Miras Oplosan di Subang: 8 Tewas, Polda Jabar Peringatkan Keras Warga


KAB. SUBANG || RESPUBLIKA INDONEAIA

Tragedi minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Subang. Delapan orang dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka Bigboss (gembling) yang dicampur minuman energi sachet.

Para korban sempat dirawat di RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang sejak Senin (9/2/2026) dengan keluhan pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas. Namun nyawa mereka tak tertolong.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut.

“Kami menyampaikan rasa prihatin yang luar biasa dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya para korban yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima Polda Jabar dari Polres Subang, para korban diduga mengonsumsi miras oplosan tersebut dalam rentang waktu Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2) di sejumlah lokasi, di antaranya sekitaran Pablo, depan GO (Jl Ade Irma Suryani), Lapang Bintang, serta Jl Emo Kurniaatmadja.

Minuman tersebut disebut dibeli dari beberapa kios atau warung di kawasan Pablo, depan GO, dan Jl Sutaatmaja (Panglejar). Campuran antara vodka dan minuman energi itu diduga menjadi penyebab keracunan massal.

Data sementara mencatat delapan korban meninggal dunia, dengan rentang usia 19 hingga 53 tahun. Selain itu, empat orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk pendataan korban.

Kombes Hendra menegaskan, peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat Jawa Barat yang masih nekat mengonsumsi miras oplosan.

“Kami memberi peringatan keras kepada warga Jawa Barat yang masih mengonsumsi miras oplosan. Ini sangat berbahaya, tidak ada standar kandungan, dan bisa berakibat fatal seperti yang terjadi saat ini,” tegasnya, Kamis (12/2/2026)

Menurutnya, miras oplosan kerap mengandung zat berbahaya yang tidak terkontrol dan bisa menyebabkan kerusakan organ hingga kematian dalam waktu singkat.

Di ujung keterangannya, Hendra menyampaikan pesan edukatif kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Wajib hukumnya bagi kita semua untuk tidak melakukan hal yang sama lagi. Jangan sampai ada korban jiwa berikutnya. Dampaknya bukan hanya pada diri sendiri, tapi juga keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Ia menambahkan, kehilangan kepala keluarga akan menjadi beban berat bagi istri dan anak-anak yang masih membutuhkan sosok pencari nafkah dan pelindung hingga mereka dewasa.

“Bayangkan anak - anak yang harus tumbuh tanpa ayah karena miras oplosan. Ini tragedi yang seharusnya bisa dicegah. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras oplosan di lingkungannya,” pungkas Hendra.

Polda Jabar memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk menelusuri asal-usul peredaran miras oplosan tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.



(( Sutisna / Biro Subang + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...