Langsung ke konten utama

Soal Perizinan, Wisata Dusun Semilir dan Bupati Semarang Dilaporkan ke Presiden


SALATIGA || RESPUBLIKA INDONESIA

Polemik perizinan kawasan Wisata Dusun Semilir kembali memanas. Lembaga Elbeha Barometer melaporkan Bupati Semarang kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait dugaan pembiaran terhadap operasional kawasan wisata di Jalan Soekarno Hatta Nomor 49, Ngemplak, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Pengaduan itu disampaikan melalui surat bernomor 0XXI/ELBEHA-BAROMETER/I/2026. Elbeha Barometer menilai hingga kini tidak ada kejelasan hukum atas perizinan Dusun Semilir, meskipun persoalan tersebut telah lama disorot media massa, dibahas di DPRD Kabupaten Semarang dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, serta sempat bergulir di Polda Jawa Tengah.

Ketua Umum Elbeha Barometer, G. Sri Hartono, menyebut laporan itu diajukan karena kuatnya indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Semarang. “Persoalan ini tidak pernah diselesaikan secara tuntas dan transparan. Akibatnya, ketidakpastian hukum terus berlangsung dan kegelisahan publik tidak pernah dijawab,” kata Sri Hartono, Selasa (3/2/2026).

Dalam surat pengaduan kepada Presiden, Elbeha Barometer memuat keterangan resmi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo. Eko menyatakan pihak DPU belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi dan tidak pernah memberikan rekomendasi perizinan villa, hotel, maupun wahana permainan di kawasan Wisata Dusun Semilir.

Selain itu, kawasan wisata tersebut disebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib yang menjadi syarat kelayakan bangunan gedung sebelum dimanfaatkan secara operasional. Ketiadaan SLF dinilai memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur perizinan.

Elbeha Barometer juga mencatat sejumlah persoalan lain, mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), dugaan pelanggaran kesesuaian tata ruang dan zonasi wilayah, hingga perbedaan pernyataan antarinstansi pemerintah daerah yang mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan.

Pengaduan turut diperkuat aduan warga sekitar kawasan wisata. Warga mengeluhkan legalitas usaha, dampak lingkungan, serta ketidakadilan dalam penegakan aturan. Pemerintah Kabupaten Semarang dinilai pasif dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Ketika sebuah usaha besar terus beroperasi di tengah polemik perizinan, sementara tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, wajar jika publik mencurigai adanya tarik-menarik kepentingan,” ujar Sri Hartono.

Dalam laporannya, Elbeha Barometer juga menyinggung dugaan penggunaan air tanah dalam tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jika terbukti, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya air.

Secara hukum, Elbeha Barometer merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui pengaduan itu, Elbeha Barometer meminta Presiden menginstruksikan audit hukum dan administratif menyeluruh atas perizinan Wisata Dusun Semilir, memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk turun langsung, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Pengaduan ini adalah bentuk kontrol masyarakat sipil agar negara hadir. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran dan kepentingan kekuasaan lokal,” kata Sri Hartono.


(Rohadi )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...