Langsung ke konten utama

Sinergi Pers, Pemerintah, dan Aktivis Lingkungan Menggema dari Kawasan Tangkuban Parahu


KAB. BANDUNG BARAT || RESPUBLIKA INDONESIA

14 Februari 2026 — Upaya memperkuat peran insan pers dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Jawa Barat menjadi fokus utama dalam kegiatan bertajuk “Peran Insan Pers dalam Menjaga Hutan dan Lingkungan Hidup di Jabar Istimewa” yang digelar di Saung Palupuh, Lembah Puspa, kawasan Tangkuban Parahu, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah daerah, komunitas dan penggiat lingkungan serta kehutanan, tokoh budaya dan kasepuhan, tokoh masyarakat, hingga rekan-rekan insan pers sebagai bentuk kolaborasi nyata menjaga keseimbangan alam di wilayah Jawa Barat.

Kepala Desa Cikole, Drs. H. Tajudin, menyampaikan bahwa kawasan Cikole dan Lembang memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem Bandung Raya. Karena itu, keterlibatan media dinilai penting untuk membangun kesadaran publik dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Acara dipandu oleh  Teh Evi Prfm dan  moderator oleh Bung Umar Komarudin, yang menekankan bahwa diskusi ini menjadi ruang bertukar gagasan antara praktisi media, pemerintah, dan aktivis lingkungan.

Hadirkan Narasumber dari Berbagai Unsur

Sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan, di antaranya:

• Aceng Syamsul H, yang menyoroti pentingnya peran komunikasi publik dalam membangun budaya sadar lingkungan.

• P. A. Rangkuti, Ketua Umum RBNI, yang menegaskan perlunya sinergi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan hutan.

• Perwakilan Perhutani Regional Jawa Barat dan Banten, yang memaparkan langkah pengelolaan hutan berkelanjutan serta pentingnya pengawasan bersama.

• Yudha Suswardhanto, Kepala Divisi Regional Jawa Barat & Banten, yang menekankan penguatan tata kelola lingkungan berbasis kolaborasi.

• Ngadi Utomo, Ketua Umum Jurnalis Media Indonesia (JMI), yang menyatakan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai kontrol sosial sekaligus edukator masyarakat.

• Juson Simbolon, aktivis WALHI dan pimpinan media abarin.id, yang menyoroti pentingnya keberanian media dalam mengangkat isu kerusakan lingkungan secara objektif dan berimbang.


Pers sebagai Pilar Edukasi dan Pengawasan

Dalam forum tersebut, disepakati bahwa insan pers memiliki peran penting dalam:

• Menyebarluaskan informasi dan edukasi terkait konservasi hutan.

• Mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berpihak pada kelestarian lingkungan.

• Menjadi penghubung antara masyarakat, pengelola hutan, dan pemangku kebijakan.

• Mendorong transparansi dan partisipasi publik dalam menjaga ekosistem.

Diskusi juga menekankan bahwa jurnalisme lingkungan harus berbasis data, riset lapangan, serta perspektif keberlanjutan, sehingga mampu membangun kesadaran jangka panjang, bukan sekadar pemberitaan sesaat.

Komitmen Bersama Jaga Alam Jawa Barat

Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pers, pemerintah, pengelola hutan, dan masyarakat dalam menjaga kawasan Lembang sebagai salah satu benteng ekologis Jawa Barat. 

Para peserta berharap forum serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan pelestarian hutan dan lingkungan hidup tetap menjadi agenda bersama.

Kegiatan ditutup dengan seruan bersama agar media terus konsisten mengangkat isu lingkungan secara konstruktif, solutif, dan berpihak pada kelestarian alam.




(( Biro KBB / Red ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...