Langsung ke konten utama

Program Bergizi, Hasil Mengkhawatirkan: Insiden MBG di SDN 3 Karangrejo


WONOSOBO || RESPUBLIKA INDONESIA

Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bergulir di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Wonosobo, telah berjalan beberapa bulan terakhir. Ribuan siswa TK, SD, SMP, SMA, hingga ibu hamil disebut telah merasakan manfaat dari program strategis tersebut. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Salah satu kejadian yang mengundang kekhawatiran terjadi di Kecamatan Selomerto, Wonosobo. Puluhan siswa dan guru di SDN 3 Karangrejo mengalami gejala pusing serta muntah-muntah usai menyantap makanan dari salah satu dapur penyedia MBG pada Jumat siang, 6 Februari 2026.

Para orang tua panik dan segera melaporkan kondisi anak-anak mereka kepada pihak sekolah. Berdasarkan data yang disampaikan Kepala SDN 3 Karangrejo kepada awak media, sedikitnya 24 siswa dan 2 guru mengalami keluhan serupa setelah menyantap makanan tersebut.

Kepala sekolah mengaku telah berkomunikasi dengan pihak SPPG terkait. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak ingin disalahkan apabila terjadi dampak kesehatan yang lebih serius pada siswa maupun guru.


Untuk memastikan informasi yang lebih akurat dan memberikan ketenangan kepada masyarakat, terutama para orang tua, tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke dapur MBG terkait. Setelah menunggu beberapa waktu, awak media akhirnya mendapati BR, salah satu anggota tim dari yayasan pengelola program tersebut.

Namun, BR enggan memberikan keterangan terkait insiden yang dialami para siswa. Ia menyampaikan bahwa SPPG tidak akan memberikan informasi apa pun kepada media tanpa adanya laporan resmi dan izin dari humas Pemkab Wonosobo.

Sikap tertutup tersebut memantik keprihatinan. Di tengah semangat keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, masih ditemukan oknum yang membatasi akses informasi yang seharusnya dapat menjadi konsumsi publik—terlebih menyangkut keselamatan anak-anak dalam program pemerintah.

Insiden ini mendorong perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dapur MBG, sekaligus mempertegas pentingnya koordinasi antara penyelenggara, sekolah, dan masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi langkah baik pemerintah, namun pelaksanaannya perlu dijaga ketat agar tidak menimbulkan dampak kesehatan maupun keresahan bagi para orang tua siswa.


(Tim Investigasi Jurnalis Karya Media Nusantara Abadi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...