Langsung ke konten utama

Porsi 10 Ribu hingga 8 Ribu: Standar Menu Bergizi MBG untuk Anak dan Ibu Hamil


WONOSOBO || RESPUBLIKA INDONESIA

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu agenda strategis pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Kebijakan ini berlandaskan pada ketentuan konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan, serta Pasal 31 yang menegaskan hak atas pendidikan yang layak. Keduanya menegaskan bahwa pemenuhan nutrisi merupakan fondasi penting bagi tumbuh kembang anak dan keberhasilan proses belajar.

Selain itu, Program MBG juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam menekan angka stunting dan gizi buruk, yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional. Kekurangan nutrisi pada masa pertumbuhan dapat berdampak serius, seperti hambatan perkembangan otak, rendahnya daya tahan tubuh, hingga menurunnya potensi kecerdasan di masa dewasa.

Bertempat di Temu Kamu Caffe, awak media berkesempatan menggali informasi lebih dalam mengenai implementasi program ini melalui perbincangan bersama Koordinator Wilayah Kabupaten Wonosobo, Satika Mahda, yang membawahi seluruh dapur MBG di wilayah tersebut.

Satika mengungkapkan bahwa saat ini telah beroperasi 78 dapur MBG di Kabupaten Wonosobo, dan jumlah tersebut diproyeksikan terus meningkat hingga melampaui 100 dapur. Menurutnya, proses pendirian dapur MBG diawasi ketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sehingga tidak setiap pihak yang ingin membangun dapur dapat langsung diterima. Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, mulai dari kepemilikan yayasan yang legal, ketersediaan lokasi yang sesuai dengan SOP BGN, hingga kesiapan faktor penunjang lainnya.

“Setiap yayasan diperbolehkan memiliki maksimal 10 dapur MBG, dan tidak dibatasi itu milik siapa. Yang terpenting, mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan BGN, termasuk kesiapan modal,” jelas Satika Mahda.

Satika juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program ini agar tetap berada di jalur yang benar dan tepat sasaran. Ia mempersilakan masyarakat melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian SOP di lapangan, dengan catatan laporan disertai bukti yang kuat untuk ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Obrolan santai bersama Satika diiringi suasana Temu Kamu Caffe yang nyaman semakin menambah kehangatan diskusi sore itu. Dalam kesempatan tersebut, ia turut menjelaskan bahwa dapur MBG wajib menyediakan dua jenis porsi, yakni porsi besar dan porsi kecil.

Porsi besar bernilai Rp10.000, ditujukan bagi siswa kelas 4 SD hingga SMA serta ibu hamil.

Porsi kecil bernilai Rp8.000, diperuntukkan bagi anak-anak TK, balita, serta siswa kelas 1 hingga kelas 3 SD.

Menutup perbincangan, Satika Mahda menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan informasi tambahan kapan pun dibutuhkan. Awak media maupun masyarakat dipersilakan menghubungi melalui pertemuan langsung atau komunikasi via WhatsApp apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai Program MBG.


( Tim investigasi )

*Karya jurnalis Nusantara Abadi*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...