Langsung ke konten utama

Polisi Evakuasi Warga dan Pimpin Pembersihan Pascabanjir di Majalaya


KAB. BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Banjir yang menerjang Kampung Bojong Kesik, Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Rabu (11/2/2026) malam hingga Kamis (12/2/2026) dini hari berdampak pada ratusan warga. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan evakuasi serta membantu proses penanganan di lokasi terdampak.

Peristiwa banjir terjadi sekitar pukul 00.15 WIB setelah Sungai Cisungala meluap dan menyebabkan tanggul jebol. Air dengan cepat menggenangi permukiman warga di tiga RT. Sebanyak 279 kepala keluarga terdampak dan enam unit rumah dilaporkan mengalami kerusakan berat. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihak kepolisian langsung turun ke lapangan begitu menerima laporan dari masyarakat.

“Banjir terjadi sekitar pukul 00.15 WIB akibat meluapnya Sungai Cisungala hingga tanggul jebol dan merendam permukiman warga di Kampung Bojong Kesik, Desa Bojong, Kecamatan Majalaya. Tercatat 279 kepala keluarga terdampak dan enam rumah mengalami kerusakan berat. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” ujar Hendra, Kamis (12/2/2026).

Hendra menjelaskan, jajaran Polresta Bandung bersama personel Polda Jabar segera melakukan langkah-langkah penanganan darurat. Petugas membantu mengevakuasi warga, terutama kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak, ke lokasi yang lebih aman.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mengambil langkah strategis, meminta bantuan personel Sat Brimob Polda Jabar dan TNI, serta berkoordinasi dengan BPBD dan instansi terkait. Selain itu, kami juga mendirikan posko kesehatan bersama Polres dan puskesmas untuk memastikan kondisi kesehatan warga tetap terpantau,” katanya.

Tak hanya evakuasi, aparat kepolisian juga memimpin proses pembersihan lumpur yang menggenangi rumah warga. Sejumlah personel dikerahkan untuk membantu warga membersihkan sisa material banjir agar aktivitas masyarakat bisa segera kembali normal.

“Saat ini situasi sudah terkendali. Kami bersama TNI, BPBD, dan unsur terkait terus melakukan pembersihan di lapangan serta memastikan kebutuhan warga terdampak dapat terpenuhi,” tambahnya.

Hingga Kamis siang, air telah berangsur surut. Petugas gabungan masih bersiaga di lokasi guna mengantisipasi potensi banjir susulan sekaligus membantu percepatan pemulihan lingkungan warga terdampak.



(( Biro Kabupaten / Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...