Langsung ke konten utama

Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng, Mendukung Tindak Tegas Terhadap Oknum Pengacara Gadungan.


PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA

Oknum yang mengaku Pengacara inisial TM berdasarkan LP/B_197/X/2025/SPKT/POLDA KALLIMANTAN TENGAH tertanggal 22 September 2025 ,pelaporan polisi tersebut telah memenuhi unsur pada 263 KUHAP Baru. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP baru UU no 1 tahun 2023 telah terpenuhi unsur,tegas bang Haruman pada media ini Kamis 5 Februari 2026 di Palangkaraya. 

Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ dan pimpinan Lawfirm Scorpions sebagai profesi telah merusak citra seluruh Pengacara dan advokat se Indonesia, tegasnya

Walaupun yang bersangkutan pernah diambil sumpah namun kartu yang dimiliki TM telah dicabut berakhir dan dibekukan bahkan tidak ada Organisasi advokat satupun yang mau menerima nya ,itu sudah layak dapat dipidana.

Kami sebagai praktisi hukum dan advokat tercoreng akibat ulahnya bagai calo makelar kasus yang mengatasnamakan institusi maupun pribadi sangat tidak etis,masyarakat jika ada korban2 lain dapat melaporkan ke polisian terdekat,jelasnya.

Perlindungan imunitas dalam UU advokat no 18 tahun 2003 pasal 16 tidak berlaku, layak 100% dapat dipidana, secara etik juga bukan advokat lagi yang masih berpraktek sangat merugikan masyarakat yang butuh keadilan dan perlindungan hukum.

Karena sudah naik LP dan yang bersangkutan dapat segera dijadikan tersangka karena tidak komperatif,semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi rekan2 agar menjalankan profesi sebagai advokat yang legal dapat sungguh2 menjunjung etik dan profesi sesuai kolidor UU advokat tersebut,tegas bang Haruman.


(( EG / Tim ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...