PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA
Oknum yang mengaku Pengacara inisial TM berdasarkan LP/B_197/X/2025/SPKT/POLDA KALLIMANTAN TENGAH tertanggal 22 September 2025 ,pelaporan polisi tersebut telah memenuhi unsur pada 263 KUHAP Baru. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP baru UU no 1 tahun 2023 telah terpenuhi unsur,tegas bang Haruman pada media ini Kamis 5 Februari 2026 di Palangkaraya.
Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ dan pimpinan Lawfirm Scorpions sebagai profesi telah merusak citra seluruh Pengacara dan advokat se Indonesia, tegasnya
Walaupun yang bersangkutan pernah diambil sumpah namun kartu yang dimiliki TM telah dicabut berakhir dan dibekukan bahkan tidak ada Organisasi advokat satupun yang mau menerima nya ,itu sudah layak dapat dipidana.
Kami sebagai praktisi hukum dan advokat tercoreng akibat ulahnya bagai calo makelar kasus yang mengatasnamakan institusi maupun pribadi sangat tidak etis,masyarakat jika ada korban2 lain dapat melaporkan ke polisian terdekat,jelasnya.
Perlindungan imunitas dalam UU advokat no 18 tahun 2003 pasal 16 tidak berlaku, layak 100% dapat dipidana, secara etik juga bukan advokat lagi yang masih berpraktek sangat merugikan masyarakat yang butuh keadilan dan perlindungan hukum.
Karena sudah naik LP dan yang bersangkutan dapat segera dijadikan tersangka karena tidak komperatif,semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi rekan2 agar menjalankan profesi sebagai advokat yang legal dapat sungguh2 menjunjung etik dan profesi sesuai kolidor UU advokat tersebut,tegas bang Haruman.
(( EG / Tim ))

Komentar
Posting Komentar