Langsung ke konten utama

Kapolsek Kertek Ingatkan Warga Usai Tangkap Terduga Pelaku Curanmor


WONOSOBO || RESPUBLIKA INDONEAIA

Unit Reskrim Polsek Kertek bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Toko Deo Store, Kampung Jambusari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, pada Senin, 2 Februari 2026.

Kapolsek Kertek, AKP Sutono, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Korban berinisial FD (26), warga Kertek, memarkir sepeda motornya di depan toko tempatnya bekerja dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.

“Beberapa saat kemudian korban melihat seorang laki-laki tak dikenal mengenakan helm dan membawa kabur sepeda motor miliknya,” ujar AKP Sutono dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Pelaku berhasil dihentikan dan diamankan warga sekitar sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Kertek.

Pelaku diketahui berinisial BP (33), warga Kabupaten Purbalingga. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku datang menggunakan angkutan umum. Saat melintas di depan toko, pelaku melihat motor korban dalam kondisi kunci tertinggal dan langsung mengambilnya.

“Pelaku sempat menggunakan helm milik korban dan menggeser sepeda motor, namun aksinya diketahui sehingga diteriaki maling dan berhasil diamankan warga,” kata Sutono.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2020 dan sebuah helm hitam. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor.

Berdasarkan pendalaman sementara, pelaku diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan modus kunci tertinggal. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2023. Saat ini, BP telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolsek Kertek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

“Pastikan kunci dicabut dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.


(Rohadi Salim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...