Langsung ke konten utama

HPN " Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat" Pers Tidak Boleh Di Intervensi


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2026, Jurnalis Media Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas jurnalistik. 

Peringatan Hari Pers tahun ini mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, yang menekankan pentingnya peran pers dalam menopang demokrasi dan pembangunan nasional

Pers yang sehat dinilai menjadi fondasi utama bagi terciptanya ruang publik yang objektif, berimbang, dan bebas dari kepentingan sempit. Melalui pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab, pers turut berkontribusi dalam mengawal kebijakan publik serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Ketua Umum Jurnalis Media Indonesia, Ngadi Utomo. S.Sos.,S.H.,M.H. juga menyoroti peran strategis pers dalam memperkuat ekonomi nasional. Informasi yang kredibel dan edukatif diyakini mampu mendorong iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat kedaulatan ekonomi bangsa di tengah tantangan global.

Momentum Hari Pers 2026 ini dijadikan refleksi bersama bagi insan pers untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan etika jurnalistik. Di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi, pers dituntut menjadi garda terdepan dalam menyajikan fakta dan kebenaran kepada masyarakat.

“Saya berharap semoga insan pers bisa terus menjunjung tinggi objektivitas dalam memberikan informasi yang bermakna. Agar masyarakat terus dapat menikmati karya-karya jurnalistik yang mencerahkan dan mencerdaskan,” tutur Ngadi Utomo.

Lebih lanjut, Ketua Umum Jurnalis Media Indonesia, Ngadi Utomo. S.Sos.,S.H.,M.H. menekankan pentingnya kritik dari media terhadap pemerintah, selama berbasis data dan bertujuan untuk perbaikan.

“Teruslah memberikan kritik dan saran, bahkan pahit sekalipun silakan,” ujarnya, menekankan, Kalau pemerintah salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar,” jelasnya.

Pers tidak boleh diintervensi, disensor, dibredel, atau diintimidasi karena kebebasan pers adalah hak asasi warga negara dan pilar demokrasi yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999. Intervensi merusak independensi, mengubah media menjadi propaganda, dan menghambat informasi publik. Sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme hak jawab/koreksi oleh Dewan Pers, bukan kriminalisasi, tandasnya.

Intervensi seringkali berbentuk intimidasi atau upaya pemaksaan kehendak agar media tidak menyiarkan informasi tertentu, yang mana hal ini dilarang. 

Dengan semangat Hari Pers Nasional, Jurnalis Media Indonesia berkomitmen untuk terus menghadirkan karya jurnalistik yang mencerahkan, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik demi terwujudnya bangsa yang kuat dan berdaulat.


(( JMI / Redaksi ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...