KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA
Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2026, Jurnalis Media Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas jurnalistik.
Peringatan Hari Pers tahun ini mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, yang menekankan pentingnya peran pers dalam menopang demokrasi dan pembangunan nasional
Pers yang sehat dinilai menjadi fondasi utama bagi terciptanya ruang publik yang objektif, berimbang, dan bebas dari kepentingan sempit. Melalui pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab, pers turut berkontribusi dalam mengawal kebijakan publik serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Ketua Umum Jurnalis Media Indonesia, Ngadi Utomo. S.Sos.,S.H.,M.H. juga menyoroti peran strategis pers dalam memperkuat ekonomi nasional. Informasi yang kredibel dan edukatif diyakini mampu mendorong iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat kedaulatan ekonomi bangsa di tengah tantangan global.
Momentum Hari Pers 2026 ini dijadikan refleksi bersama bagi insan pers untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan etika jurnalistik. Di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi, pers dituntut menjadi garda terdepan dalam menyajikan fakta dan kebenaran kepada masyarakat.
“Saya berharap semoga insan pers bisa terus menjunjung tinggi objektivitas dalam memberikan informasi yang bermakna. Agar masyarakat terus dapat menikmati karya-karya jurnalistik yang mencerahkan dan mencerdaskan,” tutur Ngadi Utomo.
Lebih lanjut, Ketua Umum Jurnalis Media Indonesia, Ngadi Utomo. S.Sos.,S.H.,M.H. menekankan pentingnya kritik dari media terhadap pemerintah, selama berbasis data dan bertujuan untuk perbaikan.
“Teruslah memberikan kritik dan saran, bahkan pahit sekalipun silakan,” ujarnya, menekankan, Kalau pemerintah salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar,” jelasnya.
Pers tidak boleh diintervensi, disensor, dibredel, atau diintimidasi karena kebebasan pers adalah hak asasi warga negara dan pilar demokrasi yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999. Intervensi merusak independensi, mengubah media menjadi propaganda, dan menghambat informasi publik. Sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme hak jawab/koreksi oleh Dewan Pers, bukan kriminalisasi, tandasnya.
Intervensi seringkali berbentuk intimidasi atau upaya pemaksaan kehendak agar media tidak menyiarkan informasi tertentu, yang mana hal ini dilarang.
Dengan semangat Hari Pers Nasional, Jurnalis Media Indonesia berkomitmen untuk terus menghadirkan karya jurnalistik yang mencerahkan, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik demi terwujudnya bangsa yang kuat dan berdaulat.
(( JMI / Redaksi ))

Komentar
Posting Komentar