Langsung ke konten utama

Aspirasi Tak Didengar ? Jalan Dari Selomerto ke Dermayu Masih Dibiarkan Rusak


WONOSOBO || RESPUBLIKA INDONESIA 

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 2 Tahun 2022 (Perubahan atas UU Jalan), kewenangan pemeliharaan jalan dibagi sesuai statusnya. Untuk jalan kabupaten, tanggung jawab sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten, yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Perlu dipahami bahwa status jalan ditetapkan melalui SK Gubernur atau SK Bupati. Namun lebih dari itu, penyelenggara jalan bukan hanya “pemilik”, melainkan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pemeliharaan rutin, memperbaiki kerusakan, serta menjamin keselamatan pengguna jalan. Kewajiban ini melekat karena masyarakat telah memenuhi kewajiban membayar pajak.

Seperti yang terjadi di jalan kabupaten dari Selomerto melalui Desa Karangrejo yang melewati Dusun Kebondalem menuju Dermayu dan Tanggalan, kondisi jalan tersebut makin memprihatinkan. Warga yang setiap hari melintas, terutama masyarakat Kebondalem, mengungkapkan bahwa kerusakan jalan semakin parah, bahkan beberapa pengendara motor dilaporkan terjatuh dan mengalami kerusakan pada kendaraan akibat jalan berlubang yang tertutup genangan air saat hujan.

Mukhotib, Kepala Dusun Kebondalem, saat hadir dalam pertemuan pemuda menyampaikan bahwa pemerintah desa sebenarnya telah berupaya maksimal. Proposal perbaikan telah diajukan melalui jalur pemerintah maupun dana aspirasi, namun hingga kini belum ada kabar baik dari pihak terkait. Ia meminta masyarakat untuk tetap bersabar sembari berharap solusi segera ditemukan agar jalan tersebut dapat diperbaiki sebelum Lebaran.


Sementara itu, dua warga yang melintas saat itu, Karyo dan Tholip, warga asli Desa Karangrejo, turut menyampaikan keluhannya. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten, Dinas terkait, serta anggota DPRD yang mewakili dapil tersebut, agar benar-benar memperhatikan keluhan warga. Mereka mengingatkan bahwa pada masa pemilu lalu, masyarakat Karangrejo memberikan dukungan besar kepada calon bupati maupun calon legislatif yang kini duduk di kursi DPRD.

Warga menegaskan bahwa perbaikan jalan ini adalah kebutuhan mendesak. Selain demi kenyamanan berkendara, juga untuk mencegah potensi kecelakaan yang lebih parah. Dalam perspektif hukum, penyelenggara jalan dapat dituntut pidana maupun perdata apabila membiarkan kerusakan tanpa perbaikan atau tanda peringatan hingga menyebabkan kecelakaan.

Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan kanal resmi pelaporan seperti aplikasi LAPOR!, layanan aduan Dinas PUPR, atau media sosial resmi pemerintah daerah. Dokumentasi berupa foto, video, dan titik lokasi akan sangat membantu proses tindak lanjut.

Keluhan warga Kebondalem dan Karangrejo menjadi sinyal kuat bahwa perbaikan jalan kabupaten di wilayah tersebut harus menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Wonosobo demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.


(Rohadi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...