WONOSOBO || RESPUBLIKA INDONESIA
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 2 Tahun 2022 (Perubahan atas UU Jalan), kewenangan pemeliharaan jalan dibagi sesuai statusnya. Untuk jalan kabupaten, tanggung jawab sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten, yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Perlu dipahami bahwa status jalan ditetapkan melalui SK Gubernur atau SK Bupati. Namun lebih dari itu, penyelenggara jalan bukan hanya “pemilik”, melainkan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pemeliharaan rutin, memperbaiki kerusakan, serta menjamin keselamatan pengguna jalan. Kewajiban ini melekat karena masyarakat telah memenuhi kewajiban membayar pajak.
Seperti yang terjadi di jalan kabupaten dari Selomerto melalui Desa Karangrejo yang melewati Dusun Kebondalem menuju Dermayu dan Tanggalan, kondisi jalan tersebut makin memprihatinkan. Warga yang setiap hari melintas, terutama masyarakat Kebondalem, mengungkapkan bahwa kerusakan jalan semakin parah, bahkan beberapa pengendara motor dilaporkan terjatuh dan mengalami kerusakan pada kendaraan akibat jalan berlubang yang tertutup genangan air saat hujan.
Mukhotib, Kepala Dusun Kebondalem, saat hadir dalam pertemuan pemuda menyampaikan bahwa pemerintah desa sebenarnya telah berupaya maksimal. Proposal perbaikan telah diajukan melalui jalur pemerintah maupun dana aspirasi, namun hingga kini belum ada kabar baik dari pihak terkait. Ia meminta masyarakat untuk tetap bersabar sembari berharap solusi segera ditemukan agar jalan tersebut dapat diperbaiki sebelum Lebaran.
Sementara itu, dua warga yang melintas saat itu, Karyo dan Tholip, warga asli Desa Karangrejo, turut menyampaikan keluhannya. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten, Dinas terkait, serta anggota DPRD yang mewakili dapil tersebut, agar benar-benar memperhatikan keluhan warga. Mereka mengingatkan bahwa pada masa pemilu lalu, masyarakat Karangrejo memberikan dukungan besar kepada calon bupati maupun calon legislatif yang kini duduk di kursi DPRD.
Warga menegaskan bahwa perbaikan jalan ini adalah kebutuhan mendesak. Selain demi kenyamanan berkendara, juga untuk mencegah potensi kecelakaan yang lebih parah. Dalam perspektif hukum, penyelenggara jalan dapat dituntut pidana maupun perdata apabila membiarkan kerusakan tanpa perbaikan atau tanda peringatan hingga menyebabkan kecelakaan.
Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan kanal resmi pelaporan seperti aplikasi LAPOR!, layanan aduan Dinas PUPR, atau media sosial resmi pemerintah daerah. Dokumentasi berupa foto, video, dan titik lokasi akan sangat membantu proses tindak lanjut.
Keluhan warga Kebondalem dan Karangrejo menjadi sinyal kuat bahwa perbaikan jalan kabupaten di wilayah tersebut harus menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Wonosobo demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
(Rohadi)


Komentar
Posting Komentar