PELANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA
Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan.Terkait illegal mining pada hari Ksmis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah,kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditkrimum Polda Kalteng .
Atas nama klien kami pelapor Masli,Margiono, Ady HS Ugung dab Ferty Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal.
Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut.
Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya.Disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang memiliki senjata api dan senjata jenis panjang kaliber untuk menakuti2 warga apa bila mencoba mencari tau aktifitas mereka.,tegas bang Haruman pada media ini Selasa,20 Januari 2026 di Palangkaraya.
Aparat penegak hukum bsik polsek Pujon maipun Polres Kapuas seolah lakukan pembiaran dan tutup mata,ada apa?
Kapolda maupun Mabes Polri sesuai laporan surat yang kami sampaikan segera turun tim dan juga dari BNNP Kalteng maupun Ditresnarkoba Polda Kalteng turut menindak akibat peredaran narkotika jenis shabu bebas beredar secara terbuka segera harus ditindak.
Perbuatan Melawan hukum terhaddp aktifitas tambang emas illegal imi melanggar UU Minerba no 4 tahun 2009 pada Pasal 158 dan UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup ,juga berlaku KUHP baru beri sanksi yang tegas geram Bang Haruman, meripakan praktisi hukum yang kritis terhadap kerusakan lingkungan hidup yang semakin sporadis dapat menyebabkan bajir di desa tukun dan sekitarnya.
(( ED + Red ))


Komentar
Posting Komentar