Langsung ke konten utama

Kerusakan Hutan Akibat Illegal Mining di Desa Tumbang Tukun APH Harus Bertindak.


PELANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA

Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan.Terkait illegal mining pada hari Ksmis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah,kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditkrimum Polda Kalteng .

Atas nama klien kami pelapor Masli,Margiono, Ady HS Ugung dab Ferty Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal.

Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut.


Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya.Disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang memiliki senjata api dan senjata jenis panjang kaliber untuk menakuti2 warga apa bila mencoba mencari tau aktifitas mereka.,tegas bang Haruman pada media ini Selasa,20 Januari 2026 di Palangkaraya. 

Aparat penegak hukum bsik polsek Pujon maipun Polres Kapuas seolah lakukan pembiaran dan tutup mata,ada apa?

Kapolda maupun Mabes Polri sesuai laporan surat yang kami sampaikan segera turun tim dan juga dari BNNP Kalteng maupun Ditresnarkoba Polda Kalteng turut menindak akibat peredaran narkotika jenis shabu bebas beredar secara terbuka segera harus ditindak.

Perbuatan Melawan hukum terhaddp aktifitas tambang emas illegal imi melanggar UU Minerba no 4 tahun 2009 pada Pasal 158 dan UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup  ,juga berlaku KUHP baru beri sanksi yang tegas geram Bang Haruman, meripakan praktisi hukum yang kritis terhadap kerusakan lingkungan hidup yang semakin sporadis dapat menyebabkan bajir di desa tukun dan sekitarnya.

(( ED + Red ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...