Langsung ke konten utama

Puluhan Personel Polres Jepara Mendapatkan Kenaikan Pangkat Hingga Diganjar Penghargaan di Awal Tahun 2026


JEPARA || RESPUBLIKA INDONESIA

Polres Jepara ~ Suasana khidmat dan penuh kebanggaan menyelimuti lapangan apel Mapolres Jepara.

Sebanyak 69 personel Polres Jepara resmi menerima kenaikan pangkat dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 01 Januari 2026 yang digelar mulai pukul 08.00 WIB, pada Kamis (1/1/2026).

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso memimpin langsung upacara yang juga dihadiri oleh Ketua Bhayangkari Cabang Jepara Ny Dessy Erick Budi Santoso, pejabat utama Polres, jajaran perwira dan bintara, ASN hingga Bhayangkari.

Upacara diawali dengan laporan komandan upacara, penghormatan pasukan, pembacaan korps raport, hingga amanat Kapolres yang menjadi inti dari kegiatan.

Dalam amanatnya, Kapolres Jepara AKBP Erick menekankan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar formalitas atau rutinitas administratif, melainkan bentuk nyata penghargaan dari institusi kepada anggota yang telah menunjukkan integritas, kinerja, dan dedikasi tinggi.

“Kenaikan pangkat ini adalah bentuk kepercayaan dan penghargaan dari institusi. Ini bukan hadiah, melainkan hasil dari kerja keras dan pengabdian tanpa cela,” tegasnya.

AKBP Erick juga mengingatkan bahwa seiring dengan bertambahnya pangkat, maka bertambah pula tanggung jawab dan ekspektasi yang harus diemban oleh personel.

Ia berharap, momentum ini bisa menjadi pelecut semangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjadi teladan di lingkungan kerja masing-masing.

Adapun rincian personel yang menerima kenaikan pangkat adalah Iptu ke AKP sebanyak 3 personel, Ipda ke Iptu 6 personel, Aipda ke Aiptu sebanyak 17 personel, Bripka ke Aipda 28 personel, Brigpol ke Bripka 1 personel, Briptu ke Brigpol 11 personel dan Bripda ke Briptu 3 personel.

Tak hanya kepada personel, Kapolres juga memberikan apresiasi tinggi kepada para keluarga, khususnya para istri dan suami yang telah menjadi pendukung setia di balik keberhasilan anggota.

“Kenaikan pangkat ini juga milik keluarga. Karena di balik personel yang tangguh, ada keluarga yang kuat dan penuh pengorbanan,” tambahnya.

Selain kenaikan pangkat, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada 32 anggota Polres Jepara yang berhasil menunjukkan dedikasi dan prestasi di berbagai bidang.

Salah satunya adalah Kaurbinopsnal Satlantas Polres Jepara Iptu Badar Amri Yahya, bersama sepuluh personel lainnya yang berhasil mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan loyalitas sehingga Polres Jepara mendapatkan penganugerahan predikat zona hijau kualitas tertinggi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari lembaga Ombudsman Republik Indonesia tahun 2024 dengan nilai 94,75.


“Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang telah bekerja dengan baik dan berdedikasi tinggi. Prestasi yang diraih oleh Iptu Badar Amri Yahya dan timnya menunjukkan kerja keras dan tanggung jawab dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Penghargaan juga diberikan kepada Kanit 4 Satreskrim Polres Jepara (PPA) Iptu Cahyo Fajarisma, bersama sepuluh personel lainnya yang berhasil mengungkap kasus pencabulan balita usia 3,5 tahun dalam waktu kurang dari 24 jam.

Berikutnya, Kanitlidik 1 Satintelkam Polres Jepara Iptu Iwan Kusnandar bersama lima personel lainnya juga diganjar penghargaan atas dedikasi dan loyalitas dalam melaksanakan deteksi dini dan memetakan potensi kerawanan politik yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Jepara.

Kemudian, Paurmin Bagsdm Polres Jepara Ipda Dedi Endro Suryo yang berhasil mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya dalam terlaksananya program makaman bergizi (MBG) SPPG Polri di Polres Jepara melalui tahapan pengumpulan data, verifikasi, pengolahan di internal polri, dan pendistribusian MBG. 

Disusul oleh, Banit Polsek Pecangaan Polres Jepara Bripka Moch. Eko Hartanto dan Banit Polsek Pakis Aji Polres Jepara Brigadir Zachwan Maulana yang mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan loyalitas dalam melaksanakan pengamanan unjuk rasa anarkis di wilayah hukum Polres Jepara.

Terkahir, Paur Subbagfaskon Baglog Polres Jepara Aipda Hartono berhasil mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan loyalitas dalam mendukung kegiatan operasional Polres Jepara bidang penyediaan sarana dan prasarana.

Dalam kesempatan ini, Kapolres AKBP Erick mengajak seluruh peserta upacara untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik sehingga kita tidak memiliki catatan pelanggaran.

“Saya berharap penghargaan yang diraih bisa menjadi semangat kerja bagi seluruh anggota, dan bagi yang belum mendapatkan penghargaan, bisa menjadikan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerjanya,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, selain upacara kenaikan pangkat dan pemberian penghargaan juga dilaksanakan upacara purna bakti kepada delapan personel Polres Jepara yang telah memasuki masa pensiun.


(( Vio Sari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...