Langsung ke konten utama

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Jepara, Sejumlah Pelaku Ditangkap Termasuk Residivis


JEPARA || RESPUBLIKA INDONESIA
 

Polres Jepara ~ Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar menjelang pergantian tahun 2025. 

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita hampir satu kilogram sabu diduga kuat akan diedarkan di Jepara dan sekitarnya saat momentum akhir tahun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso didampingi Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dan pejabat utama Polres Jepara saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (31/12/2025).

“Menjelang akhir tahun, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Hampir satu kilogram sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, kasus bermula pada Sabtu (22/11) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara melakukan penindakan di pinggir Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di dekat lampu merah Gotri Turut, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan tersangka RA (26) yang merupakan warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, kedapatan membawa lima paket narkotika jenis sabu seberat 1,65 gram.


Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan tersangka lain MF (26) yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara dan residivis kasus narkoba. 

Dari tangan MF, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu seberat 7,12 gram yang telah siap diedarkan.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah kos milik MF. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu dalam jumlah lebih besar, termasuk narkotika yang diletakkan di sejumlah titik alamat peletakan barang di wilayah Jepara.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 33 paket sabu dengan berat total 979 gram, atau hampir 1 kilogram sabu, yang diduga akan diedarkan menjelang perayaan tahun baru.

“Pengungkapan ini bukan hanya menggagalkan peredaran narkoba, tetapi juga mencatat rekor pencapaian kami sepanjang tahun 2025. Jika dibandingkan, pada tahun 2024 total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan hanya 92,81 gram, sedangkan pada tahun 2025 meningkat signifikan menjadi 1.058,43 gram,” ungkapnya.

AKBP Erick menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan peningkatan kinerja dan keseriusan jajaran Polres Jepara dalam memerangi narkotika.

“Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Jepara,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, para tersangka menjalankan aksinya dengan modus transaksi tanpa pertemuan langsung, yakni menggunakan sistem alamat peletakan barang untuk menghindari pantauan petugas.

Dari hasil penyidikan, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL melalui perantara AM, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu butir pil ekstasi, uang tunai Rp 850 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana peredaran narkotika.

Kapolres Jepara juga memaparkan capaian kinerja Satresnarkoba Polres Jepara sepanjang tahun 2025. 

Selama periode itu, Polres Jepara berhasil mengungkap 40 kasus narkoba dengan total barang bukti berupa sabu seberat 1.258,43 gram, satu butir pil ekstasi, narkotika jenis tembakau sintetis (gurela/sinte) cair sebanyak 6,30 mililiter, serta 5.675 butir obat berbahaya.

Dari seluruh kasus yang diungkap, 34 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Jepara.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Untuk perkara peredaran obat berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 

Sementara untuk kasus narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp5 miliar. 


(( Vio Sari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...