Langsung ke konten utama

Ditlantas Polda Jabar !! Luncurkan 21 Inovasi 2025 Untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat, Dalam Pelayanan Yang Prima dan Responsif


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat terus berkomitmen menghadirkan transformasi pelayanan publik yang modern, mudah, dan responsif. Sepanjang tahun 2025, Ditlantas Polda Jabar meluncurkan 21 inovasi pelayanan sebagai upaya nyata menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan kepolisian, khususnya di bidang registrasi kendaraan bermotor dan pelayanan Samsat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa inovasi-inovasi tersebut dirancang untuk memangkas birokrasi, menghilangkan antrean panjang, serta mendekatkan pelayanan langsung ke tengah masyarakat, baik di perkotaan hingga wilayah pedesaan yang sulit dijangkau.

Salah satu inovasi paling menonjol adalah “STNK Delivery” dan “BPKB Delivery”. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama di kantor Samsat. STNK dan BPKB yang telah selesai dicetak akan langsung diantarkan ke rumah pemohon oleh petugas menggunakan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat. Inovasi ini dinilai sangat efektif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas tinggi.

Selain itu, “Cek Fisik Kabumi” menjadi terobosan layanan unggulan lainnya. Masyarakat dapat mengajukan permohonan cek fisik kendaraan langsung ke rumah melalui hotline, media sosial, maupun WhatsApp layanan BPKB. Kehadiran layanan ini menghapus kebutuhan datang langsung ke Samsat dan menjadi bukti pendekatan pelayanan yang semakin humanis.

Di bidang pembayaran pajak, Ditlantas Polda Jabar menghadirkan “T-SAMSAT” (Tabungan Samsat) bekerja sama dengan Bank BJB. Melalui layanan ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara mencicil tanpa biaya administrasi dan denda, dengan sistem autodebet yang terhubung langsung ke sistem Samsat Jawa Barat.

Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Dodi Darjanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh inovasi tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Prinsip kami adalah mendekatkan layanan, mempermudah proses, dan memberikan kepastian waktu. Inovasi-inovasi ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat Jawa Barat,” ujar Kombes Pol. Dodi Darjanto.

Untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, Ditlantas Polda Jabar juga mengoperasikan “Samsat Masuk Desa” dan “Samsat Gendong”, yang membawa layanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak langsung ke desa, balai RW, dan komunitas warga. Layanan ini telah menjangkau berbagai daerah seperti Ciamis, Bogor, dan Indramayu.

Selain itu, kemudahan layanan juga diwujudkan melalui “Samsat Drive Thru” dan “Samsat Ride Thru”, yang memungkinkan masyarakat mengurus pajak kendaraan tanpa turun dari kendaraan, cukup melalui satu jalur pelayanan hingga selesai.

Menjawab kebutuhan masyarakat pekerja, Ditlantas Polda Jabar menghadirkan layanan dengan jam operasional fleksibel seperti “Samsore”, “SamSon” (Samsat Minggon), “SamNight”, “Samremol”, “Nongki Messra Sama Bapak”, hingga “Nongkidut’. Inovasi ini memungkinkan masyarakat membayar pajak di malam hari maupun akhir pekan, bahkan sambil bersantai di ruang publik.

Pendekatan pelayanan yang humanis juga diwujudkan melalui “Samsat Outlet Ladies”, “Samsat Keliling Ladies”, dan “Ladies Nite”, yang seluruhnya diawaki oleh petugas perempuan dari unsur Polri, Bapenda, Jasa Raharja, dan perbankan.

Kombes Pol. Dodi Darjanto menambahkan, inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

“Dengan inovasi ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir sebagai pelayan masyarakat yang adaptif, profesional, dan responsif. Pelayanan Samsat bukan lagi sesuatu yang rumit, tetapi mudah, cepat, dan nyaman,” pungkasnya.

Melalui 21 inovasi tersebut, Ditlantas Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan prima, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Polri Presisi dan tuntutan pelayanan publik di era modern tahun 2025.




 (( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...