Langsung ke konten utama

SP3 Dinilai Janggal, Burita Minta Dukungan Presiden, Kapolri Hingga Masyarakat Agar Keadilan Ditegakkan


GROBOGAN || RESPUBLIKA INDONESIA

Burita Yulianti perwakilan Ali Mursid masih melakukan upaya keberatan terkait penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan pemalsuan surat  yang dilaporkan di Polda Jateng. 

Sebelumnya oleh penyidik Polda Jateng terlapor (Shrm) ditetapkan tersangka, namun setelah adanya gelar perkara khusus oleh Biro Wassidik Mabes Polri kasus tersebut dihentikan penyidikannya. Ia berharap kasus yang sudah di SP3 dibuka kembali, karena menurut Burita ada kejanggalan.

Burita mengatakan kasus tersebut bermula ketika TSK (Suhrm) menggugat Ali Mursid dan Muh Basir terkait kepemilikan saham PT PKM di PN Banjarmasin.

"Awalnya tersangka (Shrm) melaporkan adik saya Ali Mursid dan Muh Basir di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk diminta hak-haknya, yaitu saham di PT PKM, akan tetapi majelis hakim menolaknya," tuturnya. Rabu (26/11/2025).

Dikatakan, dasar gugatan di PN Banjarmasin itu adalah buku nikah yang diduga palsu. 

"Buku nikah itu selain digunakan untuk menggugat di PN Banjarmasin, juga digunakan untuk membuat surat keterangan waris yang dipakai untuk merubah akta perusahaan 2015, selain itu untuk membuat perwalian anak untuk merubah akta perusahaan 2022," jelasnya.

Kemudian pada bulan Juli 2022, Suhrm dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan surat atau menempatkan keterangan ke dalam data autentik.

Dalam prosesnya, menurut Burita, penyidik Polda Jateng sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Dari laporan polisi bulan Juli 2022 kami mendapat SP2HP, kemudian lanjut penyidikan kami mendapat SP2HP, hingga akhirnya Tap tersangka pada Juni 2023 kami juga mendapatkan SP2HP, dan juga tembusan-tembusan Tap tersangka," ungkapnya.

Namun yang membuat terkejut Burita, adanya undangan gelar perkara khusus pada bulan Agustus 2023 di Mabes Polri. Karena menurutnya ada pihak yang tidak diundang inisial Spyd dari pihak tersangka tetapi ikut masuk dalam ruangan gelar perkara.

"Spyd ini dari pihak tersangka Suhrm yang tidak diundang, namun dipersilahkan masuk dan dicarikan kursi oleh ketua pimpinan gelar perkara Sjw seperti sudah kenal dekat, sedangkan saya orang yang diberi kuasa oleh Ali Mursid yang dinotariskan akan tetapi dicecar banyak pertanyaan, sepertinya Sjw tidak berkenan kehadiran saya," tuturnya.

Disebutkan Burita, setelah gelar perkara itu, dia harus menunggu selama 7 bulan. Setelah pihaknya menerima surat hasil gelar perkara disebutkan bahwa perkara dihentikan atau di SP3.

"Tanggal 13 Maret 2024 kami terima surat hasil gelar perkara, disitu disebutkan perkara dihentikan karena tidak ada tindak pidana," kata Burita.

Dinilai ada ketidak adilan dalam penanganan kepolisian saat gelar perkara di Mabes Polri, kemudian Burita mengadu ke Mas Wapres, dan diterima aduannya.

"Nanti tanggal 8 Desember 2025 kami ada undangan untuk menemui timnya mas Wapres, kami akan ungkap perkara kami baik pidana maupun perdata, sudah saya siapkan semua berkasnya," kata Burita.

Burita berharap kasus yang sudah di SP3 dapat dibuka kembali, dan berpesan kepada Kapolri, agar ada reformasi di Birowassidik Mabes Polri.

"Mohon kepada Kapolri, agar ada reformasi di Birowassidik Mabes Polri, karena kami menduga pihak Birowassidik Mabes Polri telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya," ujarnya.

Ia juga meminta kepada Presiden Prabowo, agar hukum dibenahi, demi tegaknya keadilan.

Terakhir Burita memohon dukungan kepada masyarakat agar perkaranya dapat dibuka kembali dan mendapat keadilan. 

(Vio Sari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...