Langsung ke konten utama

Makna Logo Jaga Lembur , Sauyunan Polda Jawa Barat


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyatakan bahwa Polda Jabar resmi memperkenalkan logo Jaga Lembur Sauyunan  sebagai identitas program penguatan keamanan berbasis komunitas (Comunity policing) di wilayah Jawa Barat.

"Logo ini dirancang dengan mengusung nilai budaya sunda, profesionalisme Polri serta komitmen pelayanan keamanan berbasis kemitraan bersama masyarakat." ujar Kombes Hendra, Rabu (26/11/2025)

Logo ini disusun dengan sejumlah unsur yang memiliki filosofi  mendalam diantaranya :

1. Bentuk Perisai

Bentuk dasar logo menyerupai perisai, melambangkan perlindungan dan ketangg  uhan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat Jawa Barat. Perisai juga menjadi simbol siap siaga menghadapi segala ancaman.

2. Angka “24/7”

Angka ini bermakna siaga penuh selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Menunjukkan bahwa personel Polda Jawa Barat selalu hadir kapan pun masyarakat membutuhkan, tanpa mengenal waktu.

Warna Hijau (2): Melambangkan ketenangan, harapan, dan kedamaian yang diupayakan melalui kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Warna Kuning (4): Simbol energi, semangat, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.

Warna Biru (7): Mewakili profesionalisme, kepercayaan, dan integritas aparat kepolisian.

3. Lambang Roda Bergigi

Roda melambangkan kerja sama dan sinergi antar satuan, juga menggambarkan pergerakan yang terus berputar tanpa henti, menandakan kesiapsiagaan berkelanjutan dalam menjaga keamanan.

4. Tulisan “SAUYUNAN”

Kata “Sauyunan” berasal dari bahasa Sunda yang berarti gotong royong atau kebersamaan.

Ini mencerminkan semangat solidaritas dan kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

5. Tulisan “JAGA LEMBUR” dan Kepala Macan Hitam

“Jaga Lembur” berarti menjaga kampung atau desa, menggambarkan kedekatan polisi dengan masyarakat di tingkat akar rumput.

Macan Hitam adalah simbol khas Jawa Barat yang melambangkan keberanian, kekuatan, dan ketegasan dalam menjaga wilayahnya.

Macan dengan mulut terbuka menunjukkan kesiapan bertindak cepat terhadap segala ancaman keamanan.

6. Kujang di Sisi Kanan dan Kiri

Kujang adalah senjata tradisional khas Sunda, simbol kehormatan, keberanian, dan identitas budaya Jawa Barat. Kehadirannya menegaskan bahwa Polda Jabar berakar kuat pada nilai-nilai lokal sambil menjaga keamanan secara modern.

7. Warna Merah dan Kuning pada Pita

Merah: Keberanian, semangat juang, dan pengorbanan.

Kuning: Kejayaan, keadilan, serta niat baik dalam pengabdian kepada masyarakat.

"Makna Keseluruhan

Logo ini mencerminkan semangat Polda Jawa Barat yang siap siaga 24 jam, bekerja secara bersama (sauyunan) dengan masyarakat untuk menjaga keamanan kampung dan daerahnya (jaga lembur) dengan semangat keberanian, profesionalisme, dan nilai-nilai budaya Sunda" tutur Kabid Humas.

Polda Jabar berharap program "Jaga Lembur Sauyunan" semakin mudah dikenali, diterima dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Program.ini diharapkan dapat memperkuat peran Polri bersama masyarakat dalam mencegah potensi kerawanan , meningkatkan  kepekaan lingkungan  serta mempererat hubungan komunikasi antara aparat keamanan dan warga.


(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...