Langsung ke konten utama

Gerakan Buruh Menguat : Forum Urun Rembug Gelar Konsolidasi Nasional, Bahas Isu Strategis Ketenagakerjaan


JAKARTA || RESPUBLIKA INDONESIA

Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja/Serikat Buruh menghelat Rapat Akbar Konsolidasi Nasional pada Kamis, 27 November 2025, di D’Maritime CafĂ© and Resto, Jakarta Selatan. Pertemuan ini menjadi ruang penting untuk memperkuat koordinasi gerakan buruh dalam merespons dinamika ketenagakerjaan yang dinilai semakin kompleks.

Dalam surat undangan resmi bernomor 017/URN/JKT/XI/2025, Forum menyampaikan bahwa situasi ekonomi, politik, dan penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Kondisi tersebut berimbas pada sektor ketenagakerjaan, terlihat dari meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), bertambahnya pengangguran, hingga ketidakpastian implementasi sejumlah regulasi yang mengatur hak-hak pekerja.

Forum menegaskan bahwa perubahan sosial dan ekonomi yang cepat menuntut gerakan pekerja untuk memperkuat konsolidasi internal agar dapat berperan aktif dalam memberi masukan kebijakan serta menjaga kepentingan buruh. Konsolidasi Nasional ini disiapkan sebagai wadah dialog strategis antara pimpinan serikat pekerja, pakar hukum, dan akademisi.


Sejumlah tokoh nasional hadir memberikan pandangan, di antaranya :

Feri Amsari sebagai Ahli hukum tata negara, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, serta mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO). Dalam kesempatan tersebut, Feri Amsari memberikan perspektif mengenai dinamika legislasi ketenagakerjaan serta pentingnya tata kelola hukum yang berpihak pada perlindungan warga negara, termasuk kelompok pekerja.

Disamping itu, Jumhur Hidayat, aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat yang pernah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI. Dengan pengalaman panjang dalam isu pekerja migran dan advokasi sosial, ia menyampaikan pandangan strategis tentang posisi gerakan buruh di tengah perubahan arah pembangunan nasional serta pentingnya menjaga prinsip keadilan sosial dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Selain itu, senada dikatakan R. Yadi Suryadi sebagai Ketua Umum Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Jawa Barat, dalam sesi pandangannya, menekankan pentingnya persatuan gerakan serikat pekerja sebagai modal utama dalam memperjuangkan hak-hak buruh, memperkuat posisi tawar, dan memastikan isu-isu strategis ketenagakerjaan mendapatkan perhatian pemerintah.


Dalam arah konsolidasi dan tujuan strategis tersebut disepakati pertemuan ini merumuskan agenda strategis yang fokus pada: penguatan koordinasi antar serikat pekerja dan serikat buruh, penyusunan rekomendasi bersama terkait isu-isu perburuhan terkini, perumusan langkah advokasi kebijakan berbasis riset, serta pemantapan sikap organisasi buruh menghadapi dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan ke depan.

Forum berharap konsolidasi ini dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat perlindungan pekerja dan kualitas hubungan industrial di Indonesia.

Para inisiator Forum Urun Rembug Nasional dari berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja menandatangani undangan tersebut, sekaligus mengajak seluruh pimpinan organisasi buruh untuk berpartisipasi aktif dalam merumuskan arah gerakan pekerja di tingkat nasional.

Pertemuan ini dipandang sebagai momentum penting bagi gerakan buruh Indonesia untuk bersatu, memperkuat soliditas, dan membangun posisi strategis dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang.


(( REDAKSI ))***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...